Masyarakat Adat Desak Bupati Boven Digoel Terbitkan SK 13 Marga

Berita24 Dilihat
Advertisements

Kabardigoel, Boven Digoel – Desakan agar Pemerintah Kabupaten Boven Digoel segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan 13 Marga bagi masyarakat hukum adat Suku Wambon Kenemopte kembali menguat. Perwakilan kepala kampung di wilayah masyarakat hukum adat Wambon Kenemopte, Hendrikus Kokio, meminta Bupati Boven Digoel segera menetapkan SK tersebut sebagai dasar perlindungan hukum terhadap wilayah adat dan hak-hak masyarakat adat.

Pernyataan itu disampaikan Hendrikus Kokio yang juga menjabat sebagai Kaur Pembangunan Kampung Subur pada Minggu (19/7/2026). Ia menegaskan bahwa perjuangan memperoleh pengakuan resmi melalui SK 13 Marga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi harapan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas wilayah adat yang diwariskan secara turun-temurun.

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, khususnya Bupati, agar segera menetapkan SK 13 Marga. Ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi dasar perlindungan hak-hak masyarakat adat yang selama ini kami perjuangkan,” tegas Hendrikus.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian yang seimbang antara pelaksanaan program pembangunan dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Ia menilai pembangunan, termasuk pembentukan kampung-kampung persiapan, tidak seharusnya mengabaikan keberadaan masyarakat adat yang sejak lama menjaga wilayah tersebut.

Hendrikus mengungkapkan hingga kini masyarakat hukum adat Wambon Kenemopte masih menunggu kepastian dari pemerintah daerah terkait penerbitan SK Pengakuan 13 Marga. Belum adanya keputusan resmi dinilai membuat masyarakat adat berada pada posisi yang rentan dalam mempertahankan hak ulayat mereka.

Ia menjelaskan, percepatan penerbitan SK menjadi semakin penting karena dalam beberapa tahun terakhir wilayah adat menghadapi tekanan akibat masuknya berbagai perusahaan serta pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di sejumlah kawasan.

Menurut Hendrikus, aktivitas investasi dan pembangunan tersebut berpotensi memengaruhi keberadaan tanah ulayat maupun pemanfaatan hasil hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat adat, khususnya di Distrik Subur, Distrik Jair, dan beberapa wilayah lainnya.

“Kami tidak menolak pembangunan. Namun pembangunan harus menghormati hak-hak masyarakat adat. Jangan sampai masyarakat adat kehilangan tanah, hutan, dan identitasnya karena belum adanya pengakuan hukum yang jelas,” ujarnya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Boven Digoel segera menyelesaikan proses penerbitan SK Pengakuan 13 Marga sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat hukum adat sekaligus memberikan kepastian hukum atas wilayah adat Wambon Kenemopte.

Desakan tersebut menunjukkan bahwa penerbitan SK 13 Marga tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas hak ulayat yang memiliki nilai sosial, budaya, dan ekonomi bagi masyarakat adat.

Tanpa adanya pengakuan resmi, masyarakat adat dinilai lebih rentan menghadapi potensi konflik agraria maupun dampak aktivitas investasi dan pembangunan berskala besar. Di sisi lain, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pembangunan berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerbitan SK 13 Marga diharapkan menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum, mencegah potensi sengketa lahan, serta menjadi landasan penyusunan kebijakan pembangunan yang menghormati keberadaan masyarakat adat. Dengan meningkatnya aktivitas investasi di Kabupaten Boven Digoel, kejelasan status wilayah adat dinilai menjadi kebutuhan penting demi mewujudkan pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *