
Kabardigoel, Boven Digoel – Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mendesak Pemerintah Kabupaten Boven Digoel segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan terhadap 13 Marga Masyarakat Hukum Adat Suku Wambon Kenemopte. Pengakuan hukum tersebut dinilai mendesak sebagai langkah memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi wilayah adat dari tekanan investasi dan pembangunan yang berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Perwakilan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Vincent Karowa, mengatakan keberadaan SK Pengakuan menjadi dasar hukum penting agar masyarakat adat memiliki posisi yang kuat dalam mempertahankan hak ulayat serta terlibat dalam setiap kebijakan yang menyangkut pemanfaatan ruang dan sumber daya alam.
“Saat ini masyarakat adat menghadapi ancaman masuknya berbagai perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), maupun proyek-proyek strategis nasional (PSN). Tanpa adanya pengakuan hukum, posisi masyarakat adat menjadi sangat rentan,” ujar Vincent.
Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir berbagai rencana investasi, mulai dari perusahaan perkebunan kelapa sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), hingga Proyek Strategis Nasional (PSN), terus berkembang di wilayah Boven Digoel. Kondisi tersebut berpotensi memicu konflik agraria apabila belum diimbangi dengan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya.
Vincent menilai belum diterbitkannya SK Pengakuan membuat masyarakat adat berada pada posisi yang lemah ketika berhadapan dengan kepentingan investasi maupun proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan wilayah adat.
Ia menjelaskan, perjuangan memperoleh pengakuan hukum telah berlangsung sejak 2019. Selama kurun waktu tersebut, masyarakat adat bersama lembaga pendamping telah menyelesaikan berbagai tahapan, mulai dari pemetaan partisipatif wilayah adat, penyusunan dokumen administrasi, hingga pemenuhan seluruh persyaratan yang diminta pemerintah.
“Seluruh tahapan telah diselesaikan. Saat ini masyarakat hanya menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Kabupaten Boven Digoel,” katanya.
Vincent menegaskan, perjuangan mendapatkan legalitas bukan sekadar memperoleh pengakuan administratif, tetapi merupakan upaya melindungi hak-hak masyarakat adat yang telah menguasai dan mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun. Selain itu, pengakuan hukum dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus mencegah konflik sosial dan sengketa lahan di masa mendatang.
“Kami sangat mendukung perjuangan masyarakat adat 13 Marga. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat akan terus memberikan pendampingan dan advokasi agar pemerintah segera mengambil kebijakan dengan menerbitkan SK Pengakuan 13 Marga bagi masyarakat hukum adat Suku Wambon Kenemopte,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Boven Digoel segera merespons aspirasi masyarakat adat dengan menerbitkan SK Pengakuan 13 Marga. Menurut Vincent, seluruh dokumen pendukung telah dipersiapkan secara lengkap dan proses yang ditempuh masyarakat telah berlangsung cukup lama sehingga keputusan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat adat, sekaligus mendorong pembangunan yang menghormati hak konstitusional masyarakat adat secara berkeadilan.







