Site icon KABAR DIGOEL

Pemkab Boven Digoel Siapkan Sosialisasi Aturan BBM Bersubsidi

Advertisements

&NewLine;<figure class&equals;"wp-block-image size-large"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;kabardigoel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2026&sol;08&sol;2c0f7531-bc2b-45e7-bbba-d86b7f201a63-300x178&period;jpeg" alt&equals;"" class&equals;"wp-image-14227" &sol;><&sol;figure>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><strong>Kabardigoel&comma; Boven Digoel<&sol;strong> – Pemerintah Kabupaten &lpar;Pemkab&rpar; Boven Digoel melalui Dinas Koperasi&comma; Perindustrian dan Perdagangan &lpar;Koperindag&rpar; akan menggelar sosialisasi terkait Surat Edaran Gubernur Papua Selatan tentang pengawasan kuota dan distribusi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu &lpar;JBT&rpar; Minyak Solar &lpar;CN 48&rpar; serta Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan &lpar;JBKP&rpar; Pertalite RON 90&period;<&sol;p><div class&equals;"33a3bfebe4f31e4424ecd420beebe2a6" data-index&equals;"1" style&equals;"float&colon; none&semi; margin&colon;10px 0 10px 0&semi; text-align&colon;center&semi;">&NewLine;<script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-1794851051345271" &NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya polemik dan perbedaan pemahaman di tengah masyarakat maupun kalangan penyalur BBM mengenai penerapan surat edaran tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pelaksana Tugas &lpar;Plt&rpar; Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Boven Digoel&comma; <strong>Emilianus Kanggim<&sol;strong>&comma; mengatakan surat edaran Gubernur Papua Selatan pada prinsipnya bertujuan memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi agar tidak terjadi penyalahgunaan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Tujuan utama surat edaran ini adalah mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi sehingga penyalurannya benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan kuota yang telah ditentukan&comma;” ujar Emilianus&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menurutnya&comma; kebijakan tersebut diharapkan dapat memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai peruntukan dan volume yang telah ditetapkan pemerintah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Namun&comma; Emilianus mengakui masih terdapat pemahaman yang berbeda terkait isi dan penerapan surat edaran tersebut&period; Karena itu&comma; Dinas Koperindag berencana memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat dan pihak penyalur BBM&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Kami berencana melakukan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan surat edaran ini&period; Harapannya masyarakat maupun pihak SPBU memiliki pemahaman yang sama&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><strong>SPBU Minta Aturan Segera Diperjelas<&sol;strong><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pimpinan SPBU Mboru Jaya&comma; <strong>Bergiat Pinem<&sol;strong>&comma; mengatakan sejak surat edaran tersebut diterbitkan pada 1 Agustus&comma; muncul berbagai pertanyaan mengenai penerapannya di lapangan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menurut Bergiat&comma; sejumlah ketentuan dalam surat edaran masih perlu dijelaskan secara lebih komprehensif agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir antara penyalur BBM dan masyarakat sebagai konsumen&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Setelah kami membaca surat edaran tersebut&comma; memang masih banyak hal yang perlu diperjelas&period; Kami khawatir apabila langsung diterapkan tanpa sosialisasi akan menimbulkan kesalahpahaman antara SPBU dengan masyarakat&comma;” ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Bergiat berharap Pemkab Boven Digoel melalui Dinas Koperindag segera mengambil langkah untuk memberikan penjelasan kepada seluruh pihak yang berkepentingan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menurutnya&comma; sosialisasi penting dilakukan agar pihak SPBU dapat menjalankan ketentuan pemerintah dengan baik tanpa menimbulkan persoalan atau konflik dengan masyarakat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Kami berharap pemerintah segera melakukan sosialisasi sehingga kami sebagai penyalur BBM tidak berbenturan langsung dengan masyarakat saat menjalankan ketentuan yang ada&comma;” pungkasnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dengan adanya sosialisasi tersebut&comma; Pemkab Boven Digoel diharapkan dapat menyamakan pemahaman antara pemerintah&comma; penyalur BBM dan masyarakat sehingga pengawasan distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan efektif&comma; tepat sasaran dan sesuai ketentuan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><&sol;p>&NewLine;&NewLine;<div style&equals;"font-size&colon; 0px&semi; height&colon; 0px&semi; line-height&colon; 0px&semi; margin&colon; 0&semi; padding&colon; 0&semi; clear&colon; both&semi;"><&sol;div>

Kabardigoel Media
Exit mobile version