
Kabardigoel, Boven Digoel – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boven Digoel melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) akan menggelar sosialisasi terkait Surat Edaran Gubernur Papua Selatan tentang pengawasan kuota dan distribusi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Minyak Solar (CN 48) serta Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite RON 90.
Langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya polemik dan perbedaan pemahaman di tengah masyarakat maupun kalangan penyalur BBM mengenai penerapan surat edaran tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Boven Digoel, Emilianus Kanggim, mengatakan surat edaran Gubernur Papua Selatan pada prinsipnya bertujuan memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Tujuan utama surat edaran ini adalah mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi sehingga penyalurannya benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan kuota yang telah ditentukan,” ujar Emilianus.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai peruntukan dan volume yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun, Emilianus mengakui masih terdapat pemahaman yang berbeda terkait isi dan penerapan surat edaran tersebut. Karena itu, Dinas Koperindag berencana memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat dan pihak penyalur BBM.
“Kami berencana melakukan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan surat edaran ini. Harapannya masyarakat maupun pihak SPBU memiliki pemahaman yang sama,” katanya.
SPBU Minta Aturan Segera Diperjelas
Pimpinan SPBU Mboru Jaya, Bergiat Pinem, mengatakan sejak surat edaran tersebut diterbitkan pada 1 Agustus, muncul berbagai pertanyaan mengenai penerapannya di lapangan.
Menurut Bergiat, sejumlah ketentuan dalam surat edaran masih perlu dijelaskan secara lebih komprehensif agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir antara penyalur BBM dan masyarakat sebagai konsumen.
“Setelah kami membaca surat edaran tersebut, memang masih banyak hal yang perlu diperjelas. Kami khawatir apabila langsung diterapkan tanpa sosialisasi akan menimbulkan kesalahpahaman antara SPBU dengan masyarakat,” ungkapnya.
Bergiat berharap Pemkab Boven Digoel melalui Dinas Koperindag segera mengambil langkah untuk memberikan penjelasan kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Menurutnya, sosialisasi penting dilakukan agar pihak SPBU dapat menjalankan ketentuan pemerintah dengan baik tanpa menimbulkan persoalan atau konflik dengan masyarakat.
“Kami berharap pemerintah segera melakukan sosialisasi sehingga kami sebagai penyalur BBM tidak berbenturan langsung dengan masyarakat saat menjalankan ketentuan yang ada,” pungkasnya.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, Pemkab Boven Digoel diharapkan dapat menyamakan pemahaman antara pemerintah, penyalur BBM dan masyarakat sehingga pengawasan distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan efektif, tepat sasaran dan sesuai ketentuan.







