Masyarakat Adat Makimi Minta Kejelasan Penertiban Kawasan Hutan

Berita, Daerah14 Dilihat
Advertisements

KABARDIGOEL, NABIRE – Puluhan pemilik garapan tanah adat dari Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, meminta kejelasan mengenai standar operasional kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan masyarakat Distrik Makimi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Masyarakat menilai pelaksanaan penertiban kawasan hutan di wilayah Makimi perlu mendapat perhatian lembaga negara, terutama karena dinilai berdampak terhadap ruang hidup, mata pencaharian, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat yang selama ini beraktivitas di wilayah tersebut.

“Penyampaian aspirasi ini dilakukan menyusul tindakan penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH yang berdampak terhadap masyarakat yang selama ini hidup dan melakukan aktivitas di wilayah Distrik Makimi,” ujar salah satu pemilik garapan tanah adat Makimi, Lamber Woromboni, di Jakarta.

Menurut Lamber, masyarakat Papua masih menghadapi berbagai tantangan dalam bidang kesejahteraan dan pembangunan. Karena itu, masyarakat berharap kebijakan pemerintah tidak menimbulkan gangguan terhadap kehidupan sosial dan ekonomi warga, khususnya hubungan masyarakat dengan tanah yang menjadi sumber penghidupan.

“Di tengah pengalaman panjang masyarakat Papua yang masih menghadapi kesenjangan kesejahteraan dan pembangunan, masyarakat berharap kehadiran kebijakan dan aparat negara (Satgas PKH) justru jangan mengusik kehidupan sosial-ekonomi kami, terutama hubungan masyarakat dengan tanah dan wilayah yang menjadi sumber penghidupan,” katanya.

Melalui surat yang disampaikan kepada DPR RI dan DPD RI, perwakilan masyarakat meminta persoalan di Distrik Makimi tidak hanya dipandang sebagai persoalan penertiban kawasan hutan.

Masyarakat juga meminta agar keberadaan masyarakat di wilayah adat, hubungan warga dengan wilayah yang ditempati, serta manfaat tanah yang diperoleh secara turun-temurun turut menjadi pertimbangan dalam penanganan persoalan tersebut.

Tokoh Adat Perempuan Kampung Nifasi, Yantris Monei, mengatakan pelaksanaan kebijakan penertiban perlu memperhatikan dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat terdampak.

“Pemerintah dan lembaga negara juga diminta memperhatikan keberadaan masyarakat di wilayah adatnya, hubungan masyarakat dengan wilayah yang mereka tempati dan manfaat yang diperoleh secara turun-temurun, serta dampak sosial dan ekonomi yang muncul dari pelaksanaan kebijakan penertiban,” ujar Yantris.

Selain meminta kejelasan dasar dan pelaksanaan penertiban, masyarakat Distrik Makimi juga berharap diberikan ruang audiensi untuk menyampaikan kondisi yang terjadi secara langsung kepada lembaga negara.

“Kami berharap DPR RI dan DPD RI dapat menjalankan fungsi pengawasan serta mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan kejelasan mengenai dasar dan pelaksanaan penertiban, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah tetap memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat yang terdampak,” kata Yantris.

Perwakilan masyarakat menegaskan kedatangan mereka ke Jakarta merupakan bentuk upaya menempuh jalur resmi dan konstitusional untuk menyampaikan aspirasi.

Mereka berharap persoalan yang terjadi di Distrik Makimi dapat diperiksa secara terbuka sehingga menghasilkan penyelesaian yang dinilai adil bagi seluruh pihak.

Masyarakat berharap penyampaian aspirasi kepada DPR RI dan DPD RI menjadi awal dari tindak lanjut konkret. Mereka mendorong adanya dialog dengan masyarakat terdampak serta peninjauan terhadap pelaksanaan penertiban di lapangan.

“Yang kami harapkan adalah suara masyarakat di Makimi didengar. Kebijakan apa pun yang dilakukan di wilayah kami jangan sampai mengabaikan masyarakat yang hidup dan menggantungkan kehidupannya di sana,” terang Yantris.

Perwakilan masyarakat kini menantikan respons dan tindak lanjut DPR RI serta DPD RI terhadap surat aspirasi yang telah disampaikan.

Masyarakat berharap proses tersebut dapat membuka ruang dialog antara pemerintah, lembaga negara, dan masyarakat adat untuk mencari penyelesaian atas persoalan penertiban kawasan hutan di Distrik Makimi.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *