Site icon KABAR DIGOEL

Masyarakat Awyu Tolak PSN Tanah Adat Boven Digoel Papua Selatan

Advertisements

&NewLine;<figure class&equals;"wp-block-image size-large"><img src&equals;"https&colon;&sol;&sol;kabardigoel&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2026&sol;09&sol;0a473541-d9b7-4878-b24b-38fcc780e31a-300x178&period;jpeg" alt&equals;"" class&equals;"wp-image-14467" &sol;><&sol;figure>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><strong>Kabardigoel&comma; Boven Digoel<&sol;strong> – Masyarakat adat Suku Awyu di Kabupaten Boven Digoel&comma; Papua Selatan&comma; menyatakan penolakan terhadap rencana pelaksanaan Program Strategis Nasional &lpar;PSN&rpar; yang mencakup wilayah tanah adat mereka&period; Sikap tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi damai pada Senin&comma; 21 September 2026&comma; sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan pihak terkait&period;<&sol;p><div class&equals;"33a3bfebe4f31e4424ecd420beebe2a6" data-index&equals;"1" style&equals;"float&colon; none&semi; margin&colon;10px 0 10px 0&semi; text-align&colon;center&semi;">&NewLine;<script async src&equals;"https&colon;&sol;&sol;pagead2&period;googlesyndication&period;com&sol;pagead&sol;js&sol;adsbygoogle&period;js&quest;client&equals;ca-pub-1794851051345271" &NewLine; crossorigin&equals;"anonymous"><&sol;script>&NewLine;<&sol;div>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ketua aksi damai&comma; <strong>Maximus Anumanggi<&sol;strong>&comma; mengatakan penolakan tersebut dilatarbelakangi belum adanya penjelasan yang dinilai memadai kepada masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat mengenai rencana program yang akan dilaksanakan di wilayah mereka&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menurut Maximus&comma; masyarakat membutuhkan keterbukaan mengenai lokasi dan luas wilayah yang akan digunakan&comma; tahapan pelaksanaan&comma; pola kerja&comma; manfaat&comma; serta kemungkinan dampak program terhadap masyarakat adat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Alasan utama kami menolak karena sejak pihak yang berkaitan dengan program ini hadir di wilayah adat&comma; kami merasa belum dilibatkan dan diberikan penjelasan secara baik&period; Sosialisasi juga kami nilai belum dilakukan secara terbuka kepada pemilik hak ulayat&comma;” ujar Maximus&comma; Senin &lpar;21&sol;9&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Maximus menegaskan masyarakat adat tidak ingin rencana pembangunan berjalan tanpa adanya informasi yang jelas mengenai pemanfaatan tanah ulayat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ia mengatakan masyarakat ingin mengetahui secara menyeluruh sistem dan pola kerja program&comma; termasuk tahapan pelaksanaan&comma; luas wilayah&comma; kemungkinan dampak&comma; serta manfaat yang akan diterima pemilik hak ulayat dan masyarakat di sekitar wilayah kegiatan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Harus ada keterbukaan&period; Masyarakat perlu mengetahui programnya seperti apa&comma; sistem kerjanya bagaimana&comma; kemudian dampaknya terhadap masyarakat adat seperti apa&period; Jangan sampai program berjalan&comma; tetapi masyarakat pemilik tanah justru tidak mengetahui secara jelas&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Berdasarkan pembahasan bersama masyarakat pemilik tanah adat&comma; Maximus mengatakan muncul kesepakatan untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana PSN yang berkaitan dengan <strong>PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Palma Nusantara &lpar;Persero&rpar;<&sol;strong>&comma; termasuk rencana kegiatan yang sebelumnya disosialisasikan di Kampung Anggai&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sebelumnya&comma; PT Agrinas Palma Nusantara menyatakan telah melakukan sosialisasi program Kawasan Swasembada Pangan&comma; Energi&comma; dan Air Nasional &lpar;KSPEAN&rpar; kepada masyarakat Kampung Anggai&comma; Distrik Jair&comma; pada 1 September 2026&period; Perusahaan menyebut sosialisasi tersebut sebagai bagian dari tahapan awal pengembangan program dan menyatakan pentingnya dialog dengan masyarakat serta kajian sosial dan lingkungan&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Tokoh masyarakat sekaligus pemilik tanah adat&comma; <strong>Paulus Kurarop<&sol;strong>&comma; mengatakan masyarakat Awyu pada prinsipnya tidak menolak pembangunan maupun program yang bertujuan mendorong kemajuan daerah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Namun&comma; menurut Paulus&comma; setiap pembangunan yang menggunakan atau berdampak terhadap wilayah adat harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan masyarakat sebagai pemilik hak ulayat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Kami juga ingin berkembang dan maju seperti daerah lain&period; Tetapi tentu ada mekanismenya&period; Masyarakat adat harus dilibatkan dan diberikan penjelasan secara terbuka&comma;” kata Paulus&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Ia juga mempersoalkan proses kedatangan dan komunikasi yang dilakukan pihak PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Palma Nusantara&period; Menurut Paulus&comma; masyarakat merasa proses menuju pemanfaatan wilayah adat belum disertai komunikasi dan kesepakatan yang dianggap memadai oleh pemilik hak ulayat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Paulus menilai persoalan tanah di Boven Digoel&comma; khususnya wilayah adat Awyu&comma; perlu mendapat perhatian serius karena masyarakat adat memiliki hubungan dan klaim berdasarkan hak adat atas wilayah tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Di Boven Digoel pada umumnya&comma; khususnya di wilayah Awyu&comma; tidak ada lagi tanah yang benar-benar kosong&period; Semuanya sudah ada pemiliknya&period; Karena itu&comma; setiap rencana pemanfaatan tanah harus memperhatikan keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Masyarakat Awyu berharap pemerintah dan pihak terkait membuka ruang dialog yang lebih luas untuk membahas rencana PSN tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Mereka meminta informasi mengenai rencana pemanfaatan tanah&comma; mekanisme pelaksanaan&comma; luas wilayah&comma; manfaat&comma; serta potensi dampak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat adat&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Masyarakat juga meminta setiap proses yang berkaitan dengan tanah ulayat melibatkan pemilik hak ulayat&comma; tokoh adat&comma; tokoh masyarakat&comma; serta unsur masyarakat terdampak melalui mekanisme musyawarah&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Sikap tersebut sejalan dengan permintaan masyarakat adat Awyu yang sebelumnya disampaikan kepada Lembaga Masyarakat Adat &lpar;LMA&rpar; Kabupaten Boven Digoel agar proses yang menyangkut wilayah adat tidak dilakukan sepihak dan hak ulayat tetap diperhatikan&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Pada sisi lain&comma; PT Agrinas Palma Nusantara menyatakan bahwa pengembangan KSPEAN di Papua Selatan diarahkan untuk memperhatikan tanah adat&comma; hutan&comma; sumber penghidupan&comma; dan aspek sosial-budaya masyarakat&period; Perusahaan juga menyebut pengembangan perkebunan akan mengacu pada kajian Nilai Konservasi Tinggi &lpar;NKT&rpar;&comma; Stok Karbon Tinggi &lpar;SKT&rpar;&comma; serta prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan &lpar;PADIATAPA&sol;FPIC&rpar;&period; <&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut&comma; masyarakat Awyu meminta pemerintah dan pihak perusahaan memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan serta memberikan ruang yang cukup bagi pemilik hak ulayat untuk menyampaikan aspirasi sebelum tahapan program berlanjut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph"><&sol;p>&NewLine;&NewLine;<div style&equals;"font-size&colon; 0px&semi; height&colon; 0px&semi; line-height&colon; 0px&semi; margin&colon; 0&semi; padding&colon; 0&semi; clear&colon; both&semi;"><&sol;div>

Kabardigoel Media
Exit mobile version