Masyarakat Awyu Tolak PSN Tanah Adat Boven Digoel Papua Selatan

Berita156 Dilihat
Advertisements

Kabardigoel, Boven Digoel – Masyarakat adat Suku Awyu di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, menyatakan penolakan terhadap rencana pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) yang mencakup wilayah tanah adat mereka. Sikap tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi damai pada Senin, 21 September 2026, sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan pihak terkait.

Ketua aksi damai, Maximus Anumanggi, mengatakan penolakan tersebut dilatarbelakangi belum adanya penjelasan yang dinilai memadai kepada masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat mengenai rencana program yang akan dilaksanakan di wilayah mereka.

Menurut Maximus, masyarakat membutuhkan keterbukaan mengenai lokasi dan luas wilayah yang akan digunakan, tahapan pelaksanaan, pola kerja, manfaat, serta kemungkinan dampak program terhadap masyarakat adat.

“Alasan utama kami menolak karena sejak pihak yang berkaitan dengan program ini hadir di wilayah adat, kami merasa belum dilibatkan dan diberikan penjelasan secara baik. Sosialisasi juga kami nilai belum dilakukan secara terbuka kepada pemilik hak ulayat,” ujar Maximus, Senin (21/9/2026).

Maximus menegaskan masyarakat adat tidak ingin rencana pembangunan berjalan tanpa adanya informasi yang jelas mengenai pemanfaatan tanah ulayat.

Ia mengatakan masyarakat ingin mengetahui secara menyeluruh sistem dan pola kerja program, termasuk tahapan pelaksanaan, luas wilayah, kemungkinan dampak, serta manfaat yang akan diterima pemilik hak ulayat dan masyarakat di sekitar wilayah kegiatan.

“Harus ada keterbukaan. Masyarakat perlu mengetahui programnya seperti apa, sistem kerjanya bagaimana, kemudian dampaknya terhadap masyarakat adat seperti apa. Jangan sampai program berjalan, tetapi masyarakat pemilik tanah justru tidak mengetahui secara jelas,” katanya.

Berdasarkan pembahasan bersama masyarakat pemilik tanah adat, Maximus mengatakan muncul kesepakatan untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana PSN yang berkaitan dengan PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), termasuk rencana kegiatan yang sebelumnya disosialisasikan di Kampung Anggai.

Sebelumnya, PT Agrinas Palma Nusantara menyatakan telah melakukan sosialisasi program Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) kepada masyarakat Kampung Anggai, Distrik Jair, pada 1 September 2026. Perusahaan menyebut sosialisasi tersebut sebagai bagian dari tahapan awal pengembangan program dan menyatakan pentingnya dialog dengan masyarakat serta kajian sosial dan lingkungan.

Tokoh masyarakat sekaligus pemilik tanah adat, Paulus Kurarop, mengatakan masyarakat Awyu pada prinsipnya tidak menolak pembangunan maupun program yang bertujuan mendorong kemajuan daerah.

Namun, menurut Paulus, setiap pembangunan yang menggunakan atau berdampak terhadap wilayah adat harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan masyarakat sebagai pemilik hak ulayat.

“Kami juga ingin berkembang dan maju seperti daerah lain. Tetapi tentu ada mekanismenya. Masyarakat adat harus dilibatkan dan diberikan penjelasan secara terbuka,” kata Paulus.

Ia juga mempersoalkan proses kedatangan dan komunikasi yang dilakukan pihak PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Palma Nusantara. Menurut Paulus, masyarakat merasa proses menuju pemanfaatan wilayah adat belum disertai komunikasi dan kesepakatan yang dianggap memadai oleh pemilik hak ulayat.

Paulus menilai persoalan tanah di Boven Digoel, khususnya wilayah adat Awyu, perlu mendapat perhatian serius karena masyarakat adat memiliki hubungan dan klaim berdasarkan hak adat atas wilayah tersebut.

“Di Boven Digoel pada umumnya, khususnya di wilayah Awyu, tidak ada lagi tanah yang benar-benar kosong. Semuanya sudah ada pemiliknya. Karena itu, setiap rencana pemanfaatan tanah harus memperhatikan keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat,” ujarnya.

Masyarakat Awyu berharap pemerintah dan pihak terkait membuka ruang dialog yang lebih luas untuk membahas rencana PSN tersebut.

Mereka meminta informasi mengenai rencana pemanfaatan tanah, mekanisme pelaksanaan, luas wilayah, manfaat, serta potensi dampak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat adat.

Masyarakat juga meminta setiap proses yang berkaitan dengan tanah ulayat melibatkan pemilik hak ulayat, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat terdampak melalui mekanisme musyawarah.

Sikap tersebut sejalan dengan permintaan masyarakat adat Awyu yang sebelumnya disampaikan kepada Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Boven Digoel agar proses yang menyangkut wilayah adat tidak dilakukan sepihak dan hak ulayat tetap diperhatikan.

Pada sisi lain, PT Agrinas Palma Nusantara menyatakan bahwa pengembangan KSPEAN di Papua Selatan diarahkan untuk memperhatikan tanah adat, hutan, sumber penghidupan, dan aspek sosial-budaya masyarakat. Perusahaan juga menyebut pengembangan perkebunan akan mengacu pada kajian Nilai Konservasi Tinggi (NKT), Stok Karbon Tinggi (SKT), serta prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC).

Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut, masyarakat Awyu meminta pemerintah dan pihak perusahaan memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan serta memberikan ruang yang cukup bagi pemilik hak ulayat untuk menyampaikan aspirasi sebelum tahapan program berlanjut.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *