Husain Gainggatu Soroti Minimnya Anggaran untuk 20 Distrik di Boven Digoel

Berita4 Dilihat
Advertisements

Kabardigoel, Boven Digoel – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Persatuan Kerukunan Masyarakat Koroway (PPKMK) Kabupaten Boven Digoel, Husain Gainggatu, S.STP, menyoroti minimnya dukungan anggaran bagi 20 distrik di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan wilayah, serta pelayanan publik hingga ke tingkat kampung.

Husain yang juga merupakan intelektual suku Koroway itu menilai, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian serius terhadap penguatan peran distrik melalui dukungan anggaran operasional dan program pembangunan yang memadai.

Menurutnya, selama ini alokasi anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing distrik masih terbatas. Sebagian besar anggaran yang tersedia bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan lebih banyak terserap untuk belanja gaji pegawai. Akibatnya, ruang anggaran untuk kegiatan operasional dan pelayanan langsung kepada masyarakat menjadi sangat terbatas.

Ia berpandangan, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan pengalokasian Dana Otonomi Khusus (Otsus) ke dalam DPA distrik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini penting karena distrik memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pemerintahan daerah, terutama dalam melakukan koordinasi, pendataan masyarakat Orang Asli Papua (OAP), serta memastikan program-program Otsus menjangkau masyarakat di kampung-kampung.

Husain juga menyayangkan kondisi sejumlah kantor distrik yang dinilai belum berfungsi secara optimal akibat minimnya dukungan anggaran dan fasilitas operasional.

Bahkan, menurutnya, terdapat kantor distrik yang tidak lagi menjalankan fungsi pelayanan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya perhatian serius pemerintah daerah terhadap keberlangsungan fungsi pemerintahan di tingkat distrik.

Lebih lanjut, ia menilai pengelolaan anggaran Otsus dan pelaksanaan pembangunan fisik selama ini masih cenderung terpusat pada organisasi perangkat daerah (OPD), seperti dinas, badan, dan kantor di lingkungan pemerintah kabupaten.

Sementara itu, distrik yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat dan memahami kebutuhan wilayahnya belum memperoleh ruang yang cukup untuk terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan.

Oleh karena itu, Husain mendorong Pemerintah Kabupaten Boven Digoel agar segera menyusun regulasi tentang pelimpahan sebagian kewenangan kepada distrik.

Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan agar distrik tidak hanya menjalankan fungsi administrasi pemerintahan, tetapi juga memiliki kewenangan yang jelas untuk merencanakan, mengelola, dan melaksanakan program pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.

Pelimpahan kewenangan tersebut, lanjutnya, perlu disertai dukungan anggaran yang memadai serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Husain berharap, melalui kebijakan tersebut, 20 distrik di Kabupaten Boven Digoel dapat menjalankan fungsi pemerintahan secara lebih optimal. Dengan demikian, pelayanan publik, pendataan masyarakat OAP, dan pelaksanaan program pembangunan dapat menjangkau masyarakat hingga ke kampung-kampung.

Ia menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak seharusnya hanya terpusat pada OPD di tingkat kabupaten. Pemerintahan distrik juga harus diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk mengambil bagian secara nyata dalam pembangunan daerah.

Dengan penguatan kewenangan dan dukungan anggaran yang tepat, keberadaan distrik diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *