KUHP Baru Akui Hukum Adat, Pemkab Boven Digoel Dorong Pembentukan Polisi Adat

Berita9 Dilihat
Advertisements

Kabardigoel, Boven Digoel – Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa perubahan besar dalam sistem penegakan hukum di daerah. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pengakuan terhadap hukum adat atau living law sebagai bagian dari sistem hukum yang sah.

Menanggapi hal ini, Penjabat Sekretaris Daerah Boven Digoel, Fabianus Sinfahagi, mendorong pembentukan polisi adat sebagai solusi menjaga ketertiban masyarakat berbasis kearifan lokal.

“Dengan adanya pengakuan hukum adat dalam KUHP, LMA harus benar-benar hadir di tengah masyarakat. Polisi adat bisa menjadi solusi menjaga ketertiban bersama,” ujarnya.

Dalam KUHP baru, tepatnya Pasal 2 ayat (1), negara mengakui keberadaan hukum yang hidup di masyarakat. Namun penerapannya tetap harus mengacu pada aturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025, yang mengatur tata cara dan kriteria penetapan hukum adat agar tetap selaras dengan hukum nasional.

Pengakuan ini membuka ruang penyelesaian perkara melalui mekanisme adat, terutama untuk kasus-kasus yang belum diatur secara rinci dalam hukum tertulis.

Di sisi lain, aparat penegak hukum seperti kepolisian menghadapi keterbatasan dalam menangani sejumlah persoalan tertentu. Hal ini terjadi karena adanya ruang penyelesaian melalui hukum adat yang harus dihormati dalam implementasi KUHP baru.

Sebagai langkah strategis, Pemkab Boven Digoel mendorong Lembaga Masyarakat Adat (LMA) untuk lebih aktif, termasuk melalui pembentukan polisi adat di tingkat kampung dan distrik.

Polisi adat diharapkan dapat bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam menyelesaikan konflik berbasis adat.

Pemerintah daerah menilai kolaborasi antara aparat formal dan lembaga adat menjadi kunci menjaga stabilitas sosial. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya mengedepankan aspek legal formal, tetapi juga nilai-nilai budaya yang hidup di masyarakat.

Langkah ini sekaligus mempertegas peran lembaga adat sebagai mitra strategis pemerintah dalam menciptakan ketertiban dan harmoni sosial di Boven Digoel.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *