Kontrak Kerja Pembawa Jenazah Covid-19 Tak Diperpanjang

Nasional442 Dilihat
Advertisements

kabardigoel.com_KBRN, Bandung: Pemerintah kota Bandung tidak memperpanjang kontrak  pekerja harian lepas (PHL ) pembawa jenazah Covid-19 di pemakaman Cikadut untuk 2022, dengan alasan melandainya nol kasus Covid-19.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari mengatakan, menjelaskan sesuai dengan kontrak, para PHL itu dikontrak sampai akhir 2021 dan tak berlanjut kontraknya lantaran kondisi pandemi yang sudah melandai serta kasus meninggal pasien covid selama beberapa bulan terakhit nol kasus.

“Mohon maaf bukannya kami tak perhatikan para PHL di sana. Tapi, dana APBD yang memang harus dipertanggungjawabkan untuk kegiatan yang tepat dan bermanfaat,” ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).

Dikatakannya, terkait kekhawatiran terjadinya kembali tindak pidana pungutan liar di TPU Cikadut, Bambang mengatakan pihaknya tentu bakal turun tangan terkait masalah itu dengan tentunya bakal memberikan pembinaan kepada para stafnya di TPU, khususnya TPU Cikadut.

” Makam di Cikadut sekarang kan tidak lagi untuk covid tetapi untuk umum,” katanya.

Sementara itu, Koordinator PHL Cikadut, Fajar Ifana sempat mengatakan ada puluhan pekerja makam Cikadut ini yang terancam tak diperpanjang kontraknya dan merasa seolah dibuang begitu saja oleh Pemkot Bandung. Padahal, dia berharap Pemkot Bandung dapat terus mempekerjakan mereka untuk merawat makam dan memakamkan jenazah di daerah mereka sendiri.

Dia beranggapan bahwa ketika tak ada pekerja yang ditugaskan oleh pemkot, maka akan ada oknum yang lakukan pungutan liar kepada keluarga jenazah di Cikadut, hingga kawasan makam covid menjadi kumuh lantaran jarang dibersihkan.

“Kami khawatir akan ada pungli lagi. Area pemakaman Cikadut butuh tenaga kerja yang banyak di lapangan untuk bersih-bersih karena areanya luas. Singkatnya, jika PHL di Cikadut tak diperpanjang, ya berarti pemkot sama saja dengan membebaskan untuk para oknum masuk ke area pemakaman lakukan pungli,” tandasnya. (imr)

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *