kabar Digoel.com : Pihak kepolisian resort Boven Digoel, melalui Sat Resnarkoba, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalah Gunaan narkotika jenis shabu ,Pada Sabtu , (15 / 1/ 2022 ), pukul 15.40 Wit bertempat di kantor JNE jalan Ampera Tanah Merah distrik Mandobo kabupaten Boven Digoel.
Kronologis Kejadian peristiwa penangkapan itu bermula ,Pada hari Selasa (11 /1/2022 ), anggota Operasional mendapatkan laporan bahwa adanya narkotika jenis Shabu yang dikirimkan melalui ekspedisi JNE ,dengan tujuan kabupaten Boven Digoel, sehingga tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dari kabupaten Merauke hingga ke kabupaten Boven Digoel.
Pada hari Sabtu ( 15 / 1/2022) pukul 15.40 WIT, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Ishak Runtulalo, S.H. langsung melakukan penangkapan pada kedua pelaku setelah mengambil paket dari JNE Boven Digoel.
Usai penangkapan tersebut, anggota kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap paket yang di ambil tersebut, dari hasil pemeriksaan itu, didapatkan 1 paket Shabu dengan berat 13 gram.
Adapun Identitas Pelaku;
DAS,16 tahun perempuan ,dan
MF 20 tahun laki – laki , sementara barang bukti yang berhasil diamankan ,berupa 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yg diduga berisikan Narkotika jenis shabu, 1 buah Hp iPhone 11 warna Ungu, 1 buah Hp Realme 7 Warna biru, dan saat ini kedua pelaku tersebut sedang di tangani pihak Sat Resnarkoba, untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, pelaku dapat dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar).YG