Kabardigoel.com-Boven Digoel-Warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Tanah Merah melakukan pembersihan rumput di sepanjang jalan Trans Papua dari titik hingga kilometer 2.
Kegiatan yang dilakukan oleh warga binaan Lembaga Permasyarakatan Kelas (Lapas) III Tanah Merah dalam hal ini Narapidana ini merupakan suatu program asimilasi bekerja, pada narapidana yang sudah memenuhi syarat,dalam arti dia sudah menjalani setengah dari pada hukuman.
Saat di temui di ruangannya,(17/02/22) Kepala Lapas Kelas III Tanah Merah Yoin Victor Aponno mengatakan kegiatan yang dilakukan oleh warga binaan ini atas koordinasi Bapak Wakil Bupati pada kami di lapas untuk meminta tenaga melakukan penataan kebersihan kota.
Oleh karena itu lewat koordinasi Bapak Wakil Bupati dan membuat nota dinas untuk pelaksanaan kegiatan serta kita bisa mempertanggung jawabkan,dan kami pihak lapas menyiapkan warga binaan sebanyak 8 orang untuk melakukan pembersihan tata kota dan Pembersihan tata kota ini berjalan sampai dengan pembatasan yang telah di berikan oleh Bapak Wakil Bupati,Lanjutnya.
Tenaga-tenaga yang di berikan oleh Lapas untuk kegiatan kebersihan ini sudah memenuhi syarat secara administratif dan substantif yaitu seseorang yang sudah berkelakuan baik dalam hal menjalani hukuman dalam lapas dan sudah di nilai maka dia layak untuk bekerja sebagai tenaga asimilasi pihak ketiga,ungkapnya.
Victor juga mnegtakan pekerjaan ini bukaan hanya dari pemerintah tapi dari pihak swasta juga bisa,makanya, lapas membuka diri menyiapkan tenaga-tenaga yang memang produktif yang siap di pake baik itu bangunan,toko-toko, kalau mereka membutuhkan tenaga menyurat pada lapas dan kami akan menyiapkan para tenaga untuk mereka bekerja.
“Selama ini Narapidana yang bekerja kurang lebih sudah 19 orang dengan 8 orang bekerja untuk pembersihan tata kota yaitu pembabatan rumput dan 11 orang bekerja di rumah ibadah yakni masjid”.
Yang bekerja di mesjid memang sudah sesuai dengan aturan yaitu adanya surat permohonan masuk dan kami membuat MoU dalam hal bekerja sehingga mereka juga terikat dalam bekerja ini dan bisa mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan atau kesepakatan bersama antara pihak lapas dan pihak ketiga,tutupnya.(DIA)