kabardigoel.com : Penegasan Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo, S.Sos ,untuk dunia pendidikan sudah cukup jelas, agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boven Digoel, segera melakukan evaluasi dan melaksanakan fungsi kontrol ke lapangan, atas kerja dari para guru PNS yang dinilai tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Menyikapi penegasan bupati tersebut, Kepala Dinas P dan K Boven Digoel, akan melaksanakan tugas dan amanah tersebut, namun kegiatan pengawasan terhadap tenaga pendidik di lapangan untuk saat ini , tak dapat berjalan normal, hal ini disebabkan alokasi perjalanan dinas untuk Dinas Pendidikan sudah di pangkas untuk penanganan Covid-19 ,sehingga kegiatan itupun harus terhenti.
” Ya pada intinya ketegasan yang di sampaikan pak Bupati,akan kami jalankan, namun di sisi lain perlu kami sampaikan sesungguhnya kegiatan turun kelapangan dapat kami laksanakan seperti tahun- tahun sebelumnya, namun semenjak Corona masuk,dan dana perjalanan Dinas Di pangkas ya begini jadinya kegiatan untuk memonitor kegiatan dunia pendidikan juga ikut terdampak, maka saya minta nanti kalau untuk kegiatan dinas khusus perjalanan monitoring agar anggaran dapat di cermati secara baik ,karena ini kami juga melaksanakan untuk mencerdaskan anak bangsa ,sementara kami terkendala dana untuk perjalanan itu.” Ungkapnya, Kamis ( 17/2/2022 ).
Menyikapi terkait sorotan untuk tenaga pengajar yang tidak berada di tempat tugas , Ia secara tegas ,khusus untuk tenaga honorer tentunya tidak dapat di paksakan mereka hadir di tempat tugas karena upah merekapun masih terkendala ,namun khusus untuk PNS dan sudah memiliki SK Bupati ,tentunya tidak ada alasan untuk meninggalkan tempat tugas, dan itu merupakan bagian dari sumpah dan janji PNS untuk siap melaksanakan tugas.
“Terkait tenaga pengajar ini,kami kategorikan dalam 2 kelas, yang pertama tenaga honor, kalau untuk honor kami maklumi itu,mereka tidak berada di tempat tugas tentunya terkendala dana juga yang mana setiap 3 bulan baru dapat mereka terima,namun khusus untuk tenaga guru PNS tidak ada alasan dan harus berada di tempat tugas karena Negara sudah membiayai mereka untuk ada bersama anak- anak di tempat tugas.” Ucapnya .
Konsekuensi bagi tenaga PNS yang enggan melaksanakan tugas , kepala Dinas sudah memberikan pemahaman, bahwa PNS yang melalaikan tugas memiliki sangsinya, bahkan menurut Kadin Pendidikan dan Budaya sangsi tegas sudah jelas melalui tahapan hingga proses pemecatan pun dapat di lakukan pemerintah Daerah,sesuai dengan UU yang berlaku.
Ia mengajak pada seluruh guru di Boven Digoel ,untuk melaksanakan tugas di tempat tugasnya masing – masing. YG