Narapidana Kasus Senpi dan amunisi Kabur Dari Lapas kelas II.B Nabire

Daerah1287 Dilihat
Advertisements

kabardigoel.com_Nabire – Seorang Narapidana Penghuni lembaga permasyarakatan (lapas) kelas II.B Nabire kasus senpi dan amunisi yang Inisial RN (28) melarikan diri pada Kamis 17 Februari 2022.

Narapidana Inisial RN diketahui dijerat atas tindak pidana turut serta tanpa hak menerima, menguasai, membawa sesuatu senjata api dan Amunisi yang masuk dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951).

saat di temui Awak Media di ruang kerjanya Senin (21/02/2022) Kepala Lapas (Kalapas)Kelas II B Nabire Manuel Yenusi, S.Sos Diruang Membenarkan bahwa Narapidana inisial RN telah melarikan diri dari lapas Kelas IIB Nabire pada kamis (17/02/2022).

RN adalah narapidana yang dijerat atas tindak pidana turut serta tanpa hak menerima, menguasai, membawa sesuatu senjata api dan munisi yang masuk dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951).

Lanjut Manuel Yenusi, S.Sos  menjelaskan, Bahwa pada saat kejadian Narapidana inisial RN melarikan diri dari lapas Kelas IIB Nabire pada kamis (17/02/2022), kami sedang berada di acara keluarga yang tidak bisa ditinggalkan Di Pulau Ahe Mambor.

Laporan bahwa narapidana berinisial RN di sampaikan kepada Kalapas Kelas IIB Nabire oleh Hengki Yoweni (Ka KPLP Lapas Kelas II B Nabire) terkait dengan kronologis kejadian.

Kalapas Nabire Manuel Yenusi, S.Sos menjelaskan kronologi kaburnya narapidana RN yaitu Pada Hari Rabu tanggal 9 Februari 2022  pihak keluarga terpidana inisial RN yang terdiri dari Ibu, Istri dan anak-anaknya datang ke Lapas Kelas II B Nabire dan memohon agar pihak Lapas mengizinkan Terpidana inisial RN keluar dengan alasan untuk melihat bapak nya yang sakit parah di rumah di KPR Wadio.

Dengan alasan yang disampaikan oleh pihak keluarganya dan rasa iba, Ka KPLP Lapas Kelas II B Nabire mengizinkan Terpidana inisial RN keluar dari Lapas dengan pengawalan 1 orang tanpa Surat Jaminan dari Ibu Terpidana inisial RN serta surat izin keluar Sesuai SOP. Didampingi 1 orang pengawal  Piket Jaga Tahanan Lapas Kelas II B Nabire.”Jelas Kalapas Nabire.

Pada Kamis 17 Februari 2022 pihak keluarga Terpidana inisial RN datang kembali dengan alasan yang sama, namun Ka KPLP Lapas Kelas II B Nabire menolak untuk mengizinkan terpidana inisial RN keluar dari Lapas, hingga 3 Jam lamanya  pihak keluarga terus memohon dan Ka KPLP Lapas Kelas II B Nabire merasa iba serta kasihan kemudian memberi izin Terpidana inisial RN untuk keluar dari Lapas dengan alasan bapaknya sakit keras di rumah,dan dikawal oleh Piket Jaga Tahanan Lapas Kelas II B Nabire serta tanpa ada surat ijin resmi yang memenuhi SOP yang dikeluarkan oleh Ka Lapas Kelas II B Nabire,Ungkapnya.

Piket Jaga Tahanan Lapas Kelas II B Nabire inisial JK bahwa saat turun jaga mendapat perintah dari Ka KPLP Lapas Kelas II B Nabire untuk mengantar Terpidana inisial RN keluar dari Lapas untuk melihat orang tuanya yang sakit,Berangkat sendiri sekitar  jam 11.00 WIB kerumah Terpidana inisial RN dari lapas bersama keluarga menuju rumah mengunakan motor.

Sesampai di Rumah Terpidana inisial RN, Piket Jaga Tahanan Lapas Kelas II B Nabire inisial JK meninggalkan yang bersangkutan di rumah keluar mencari makan, dan pada jam 13.15 WIT kembali ke rumah yang bersangkutan tetapi rumah sudah dalam ke adaan kosong, melihat kondisi tersebut, Piket Jaga Tahanan Lapas Kelas II B Nabire inisial JK langsung memberi info ke Ka KPLP Lapas Kelas II B Nabire bahwa Narapida inisial RN  tidak ada di rumah dan hilang.”Jelas Manuel .

“Dari Lapas Kelas II B Nabire Sudah melakukan pencarian tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan yang bersangkutan Terpidana inisial RN. Hari ini Senin 21/02/2022 sudah menyurati pihak Kapolres Nabire dalam membantu pencarian Terpidana inisial RN , Dengan adanya kejadian tersebut Kalapas Kelas IIB Nabire sangat menyesali “kata Manuel 

Manuel Yenusi, Kalapas kelas IIB Nabire juga menambahkan Terpidana inisial RN dijerat atas tindak pidana turut serta tanpa hak menerima, menguasai, membawa sesuatu senjata api dan Amunisi yang masuk dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951). Lama Pidana 5 Tahun Penjara nomor putusan 59/pid sus/2021/ PN Nabire tanggal putusan 06/07/2021 dan sisa pidana 3 tahun 11 bulan 23 hari.

RN diketahui merupakan napi jual beli Senjata dan Amunisi Pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 thn 1951 dengan nomor putusan 59/pid sus/2021/ PN Nabire tanggal putusan 06/07/2021 dengan lama pidana 5 tahun penjara dan mulai di tahan 23/02/2021 ditangkap Senin tanggal 22 Februari 2021 sekira jam 14.00 WIT di Bumi Wonorejo,Ujarnya.

Terkait petugas lapas IIB Nabire yang lalai dalam menjalankan tugas akan dilakukan tindakan pemeriksaan dan penyelidikan.Tutup Manuel.(FN)

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *