Kabardigoel.com,Boven Digoel-Kapolsek Kouh Iptu Hariyono, SH bersama anggota berhasil mengamankan 2 pelaku berinisial “MG” dan “YD Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja di kampung mandobo distrik kouh kabupaten Boven Digoel.selasa,(22/02/22).
Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial “MG” dan “YD” karena menyimpan atau menguasai Narkotika Jenis Ganja yg di simpan di dalam rumahnya.
Kapolsek kouh mengatakan saat melakukan penangkapan Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 5 Linting Ganja,13 (tiga belas) bungkus Ganja yg di bungkus dengan kantong plastik warna bening serta1 (satu ) lembar uang pecahan lima puluh ribu rupiah.
Kapolsek Kouh jelaskan Kronologis Pada hari selasa tanggal 22 Februari 2022 sekitar jam 09.30 WIT dikampung Mandobo Distrik kouh Kabupaten boven Digoel , Anggota polsek Kouh mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi Narkotika jenis Ganja yg dilakukan oleh ke dua tersangka .
Selanjutnya dilakukan pengintaian terhadap pelaku di TKP, setelah memastikan bahwa benar pelaku ada menguasai dan menyimpan narkotika jenis ganja Anggota melakukan penangkapan sehingga ke 2 pelaku ditangkap beserta barang bukti,Ujarnya.
Ke dua Pelaku dan Barang Bukti kemudian di bawa ke Polres Boven Digoel dilimpahkan ke Satuan Narkoba guna proses hukum lebih lanjut pelimpahan diterima langsung Kasat Narkoba Iptu Irwan, S.Sos dan anggota di ruang Sat Narkoba.
Kapolsek juga menghimbau Warga Masyarakat Distrik Kouh agar tidak terpengaruh dengan hal – hal negatif yang dapat merusak Hidup dan Generasi Muda kita ” Ayo Kita tangkal bersama Narkotika di Daerah kita dengan saling memberikan informasi “tegasnya.(DIA)