kabardigoel.com_Boven digoel.PELAYANANN KESEHATAN YANG LAYAK MENJADI HAK DASAR BAGI SELURUH WARGA NEGARA INDONESIA . DALAM UUD 45 PASAL 28 AYAT 3 DI JELASKAN SETIAP ORANG BERHAK ATAS JAMINAN SOSIAL YANG MEMUNGKINKAN PENGEMBANGAN DIRINYA SECARA UTUH SEBAGAI MANUSIA YANG BERMANFAAT.
KETENTUAN INI DI SAMPAIKAN ASISTEN III SETDA BOVEN DIGOEL MARIUS.BATAROP , DALAM ARAHAN SINGKAT PADA KEGIATAN SOSIALISASI DAN KOORDINASI PENGELOLAAN SERTA PENGUSULAN DATA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL KABUPATEN BOVEN DIGOEL.
IA MENUTURKAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MERUPAKAN PROGRAM PEMERINTAH YANG BERTUJUAN MEMBERIKAN KEPASTIAN JAMINAN KESEHATAN MENYELURUH BAGI SELURUH WARGA NEGARA,AGAR PENDUDUK INDONESIA BISA HIDUP ,SEHAT , PRODUKTIF DAN SEJAHTERA.
MENGENAI JUMLAH PESERTA PENERIMA BANTUAN IURAN YANG DIBAYARKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT BAGI KABUPATEN BOVEN DIGOEL SEBANYAK 44.332 JIWA.NAMUN DI TAHUN 2021 SESUAI EDARAN MENTERI SOSIAL ,DI LAKUKAN PENONAKTIFAN 3 TAHAP SEHINGGA BERKURANG MENJADI 23.798 JIWA .PENGURANGAN INI TENTU BERIMBAS BAGI MASYARAKAT TERUTAMA MEREKA YANG KURANG MAMPU.
DALAM MENGATASI PERSOALAN INI , UNGKAP ASISTEN III MARIUS PEMERINTAH BOVEN DIGOEL TELAH MENGANGGARKAN DANA SEBESAR 4 MILIAR BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU GUNA MEREKA MENJADI PESERTA JKN KIS.
SOSIALISASI KOORDINASI PENGELOLAAN SERTA PENGUSULAN DATA PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL ATAU JKN BERTUJUAN MEMASTIKAN SEMUA MASYARAKAT,SUDAH MEMILIKI KARTU JKN KIS.SEHINGGA BILA SAKIT , MASYARAKAT LANGSUNG MENGUNAKAN KARTU TERSEBUT UNTUK BEROBAT DI BERBAGAI FASILITAS KESEHATAN.TJ