Bupati Boven Digoel : DPA Tahun 2022 Di Bagikan, Setelah Laporan Pertangungjawaban OPD Tahun 2021 Telah Selesai

Berita1794 Dilihat
Advertisements

KabarDigoel.com,Boven Digoel-Adanya beberapa Organisasi Perangakt Daerah (OPD) dilingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Boven Digoel Digoel yang belum menyelesaikan laporan pertangung jawaban tahun 2021 sehingga Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2022 belum di bagikan.

Saat ditemui diruangannya (21/03/22),Bupati Kabupaten Boven Digoel Hengki Yaluwo,S.Sos mengatakan terkait dengan DPA badan dan kantor di lingkungan pemerintah Kabupaten Boven Digoel DPA tahun anggaran 2022 belum di bagikan ,karena saya ingin melihat keseriusan OPD sejauh mana penyelesaian pelaporan Anggaran tahunan dengan benar.

Lanjutnya kita akan membagikan DPA tahun 2022  kepada OPD di lingkungan pemerintahan kabupaten Boven Digoel  sedangkan laporan Anggaran tahun 2021 belum selesai secara menyeluruh dan sekarang BPK lagi melakukan pemeriksaan.

Sebagai Bupati saya berhak untuk menunda pembagian DPA sampai seluruh OPD bisa mempertanggung jawabkan apa yang menjadi tanggung jawab mereka,sehingga dari indikator itu menjadi ukuran dalam pemerintahan Hengki dan Lexi,Ungkapnya.

Kalau OPD melakukan hal seperti ini kebijakan apa yang harus di lakukan dalam pemerintahan kami,dan ini menjadi komitmen kami dimana belum membagikan DPA, karena sampai hari ini sekitar 5-10 OPD belum mempertanggung jawabkan anggaran tahun 2021.

“Dengan adanya beberapa OPD belum mempertanggungjawabkan anggaran tahun 2021 sehingga dengan indikator tersebut sampai sekarang DPA belum di bagikan”.

Bupati  juga menekankan bahwa pembagian DPA ini dilaksanakan kecuali laporan pertanggung jawaban  dari beberapa OPD ini sudah selesai bukan menunggu setelah pelantikan eselon tetapi setelah pertangungjawaban laporan tahun 2021 selesai pasti DPA akan dibagikan.

Jadi setelah pelaporan pertanggung jawaban selesai DPA pasti akan di bagi tetapi kalau pelaporan pertanggung jawaban belum selesai tidak akan di bagi, gaji dan semua hak pegawai negeri kami tidak akan tahan karena itu adalah hak mereka,tapi yang kami tahan adalah pekerjaan fisiknya karena itu sering bermasalah.

Saya memberikan pekerjaan tetapi sampai sekarang belum selesai pekerjaannya contohnya pekerjaan trotoar, itu artinya OPD tersebut tidak serius mengerjakan karena tidak memberikan teguran pada kontraktor yang mengerjakannya.

Ia juga menjelaskan kita tidak memberikan batas waktu kepada OPD tersebut serta sanksinya adalah jabatan,dan itu sebagai sebuah gambaran saya dan wakil Bupati untuk melihat secara baik.(DIA)

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *