kabardigoel.com : Penetapan seorang ibu berinisial HSK (56 ) yang sebelumnya merupakan korban kekerasan dilakukan sepasang suami istri kini, menjadi tersangka baru oleh Pihak Kepolisian Resor Boven Digoel.
Ditetapkannya Korban tersebut menjadi tersangka baru ,dalam tindakan kekerasan yang terjadi pada 1 Maret 2022 lalu di wilayah Camp Tunas Distrik Sesnuk Kabupaten Boven Digoel, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang mendalam oleh pihak penyidik Reskrim Polres Boven Digoel, dan dalam kegiatan itu penyidik pun sudah memeriksa para saksi dan melakukan gelar alat buktinya, dari rangkaian itu serta alat bukti terpenuhi pihak kepolisian Boven Digoel pun langsung menetapkan pelapor ibu HSK menjadi tersangka Hal itu di tegaskan Kasat Reskrim Polres Boven Digoel, IPDA Nunut R Simanjutak, S.Tr.K.
“Kami sudah melakukan serangkaian penyelidikan jadi semuanya sudah kami laksanakan sesuai SOP,jadi penetapan ibu HSK yang dulunya sebagai pelapor kini menjadi tersangka itu, karena dari hasil penyelidikan di lapangan serta pengakuan para saksi ,dan alat buktinya terpenuhi maka ditetapkanlah ibu HSK menjadi tersangka baru dalam kasus ini.” Tutur Kasat Reskrim, Senin ( 11/4/2022 ).
Terkait dengan adanya pemberitaan di salah satu media Online yang menyudutkan proses penyelidikan polres Boven Digoel,dan menanyakan apakah hukum bisa di permainkan,itu semua tidak benar pihak kepolisian selaku penegak hukum bekerja secara proporsional,dan dalam penanganan kasus ini pihak kepolisian melakukan secara teliti ,pada dasarnya rangkaian kegiatan ini ada sebab dan akibat.
“Terkait ada pemberitaan di salah satu media online yang menanyakan tetang apakah hukum bisa di permainkan dan menyudutkan kami pihak kepolisian Boven Digoel, itu semua tidak benar ya,karena dalam proses penyelidikan tentunya kami melakukan secara berurutan karena dalam sebuah peristiwa tentunya ada sebab, pasti ada akibat nah disini terkait dengan kasus yang menimpa ibu HSK ini dan si korban yang lain sama- sama melapor, dan dari rangkaian kejadian kedua belah pihak ini merasa sama – sama dirugikan jadi ,kami pihak penegak hukum bekerja pun tidak sesuka hati ,kami bekerja secara proporsional dan informasi yang beredar di media Online tersebut tidak benar jika kami menetapkan korban menjadi tersangka itu,tanpa melalui proses penyelidikan itu salah .” Tuturnya.
Terkait kasus ini pihak kepolisian Boven Digoel telah melakukan pemanggilan terhadap ke dua belah pihak untuk memenuhi panggilan kepolisian ,namun hingga saat ini kedua belah pihak tersebut belum datang karena masih ada kesibukan ,namun pada dasarnya pihak kepolisian Boven Digoel terus melakukan Komunikasi dengan kedua belah pihak tersebut. YG