kabardigoel.com_Nabire – Selasa 07 Juni 2022, jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Nabire, melaksanakan eksekusi terhadap terpidana DS yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Eksekusi dilakukan dengan cara memasukkan terpidana DS ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Nabire.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada hari Kamis, 28 April 2022 terpidana DS dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun penjara dan denda 1 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Kemudian hari Senin tanggal 23 Mei 2022, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Nabire memutuskan terdakwa DS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya, dan menjatuhkan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda 1 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Putusan Pengadilan Negeri Nabire tersebut, mengamini tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : Print-14/R.1.17/Eku.3/06/2022 tanggal 07 Juni 2022 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan, setelah pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nabire membacakan Putusan Pengadilan perkara terdakwa DS dan pada waktu yang telah ditentukan baik terdakwa maupun Penuntut umum tidak mengajukan upaya hukum, sehingga terhadap Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sehingga eksekusi dapat dilaksanakan.
Eksekusi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.(FN)