kabardigoel – Nabire – Kejaksaan Negeri Nabire melalui Bidang Tindak Pidana khusus melaksanakan giat Tahap II, yaitu penerimaan dan penelitian tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kejaksaan Negeri Nabire atas nama Tersangka Inisial MAN dalam 3 perkara yaitu dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek Pembangunan Bendung Tetap, Pembangunan Saluran Irigasi Primer, dan Saluran Irigasi Sekunder pada Kampung Topo Jaya Distrik Uwapa Kabupaten Nabire Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire Tahun 2018 dengan nilai total kerugian keuangan negara yaitu Rp. Rpl0.266.986.500,55 (sepuluh miliar dua ratus enam puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Provinsi Papua. Berdasarkan Surat Perintah Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Tersangka MAN akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari Rutan Kelas IIB Nabire berdasarkan klausul pasal dalam KUHAP demi kepentingan pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Muhammad Rizal, S.H., M.H. dalam keterangannya dihadapan awak mediamenerangkan “Sejatinya upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tidak mengenal kata “libur” sekalipun Kejaksaan Negeri Nabire saat ini larut dalam euphoria Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2022, namun seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Nabire tetap berprinsip bahwa sekalipun langit akan runtuh, keadilan tetap harus ditegakkan” (22/07/2022).
Lebih lanjut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nabire Samuel H. Berhitu, S.H menerangkan “Terhadap perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani tersebut saat ini telah memasuki Tahap Penuntutan dan tidak lama lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura untuk menjalani proses persidangan, serta penahanan yang dilakukan terhadap Tersangka MAN dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi hak-hak Tersangka dan nilai-nilai kemanusiaan”.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Nabire telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka yaitu FP berkedudukan sebagai PPK, HN dan MAN yang berkedudukan sebagai Pihak Swasta dalam 3 (tiga) perkara tersebut. Sedangkan Pasal yang disangkakan yaitu PRIMAIR Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf a Dan b, Ayat (2) Dan Ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang – Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 KUHP SUBSIDAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 KUHP. FN