Tersangka Anak Dibawah Umur Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika Diserahkan Ke Kejaksaan Nabire 

Daerah903 Dilihat
Advertisements

kabardigoel – Nabire, Setelah berkasnya dinyatakan lengkap / P.21 dalam waktu penyidikan selama 15 hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire menyerahkan seorang seorang Tersangka anak dibawah umur dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire yang diterima oleh JPU Royal Sitohang, SH, Rabu (27/7).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Nabire IPTU Syafri Jido, S.Hi bahwa penyidiknya telah menyerahkan seorang anak dibawah umur berinisial MK (16) berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 32 / VII / 2022 / SPKT / Sat Narkoba / Polres Nabire / Polda Papua, tanggal 11 Juli 2022.

Kasat menjelaskan bahwa “Tersangka diamankan pada saat anggota melakukan razia diseputaran pantai Nabire dimana saat itu anggota curiga terhadap gerak gerik pelaku yang akan melintas sehingga dilakukan pemeriksaan dan ditemukan sebungkus Narkotika jenis Ganja didalam tas milik tersangka,” jelas Kasat.

Lanjut dikatakan Kasat bahwa setelah tersangka diamankan dan dari keterangannya bahwa masih menyimpan Narkotika jenis Ganja dirumahnya di Jalan Mandala Kelurahan Kalibobo Distrik Nabire dan didapati sebanyak dua bungkus paket Narkotika jenis Ganja yang masih disembunyikan dirumahnya,” ucap Kasat.

“Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu 2 Paket/bungkus sedang yang diduga Narkotika jenis Ganja, 1 paket/bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis Ganja, 1 unit Hand Phone merk VIVO V2026 warna Phantom Black, 1 buah Sim Card Telkomsel (Simpati), 2 lembar Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 lembar Uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Tas kecil Merk “ADDICT“ warna Hitam,” kata Kasat.

“Atas perbuatannya tersebut, Tersangka dijerat dengan Primer Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ungkap Kasat. 

Kasat juga menambahkan agar kasus ini menjadi perhatian dari semua pihak dimana anak – anak sangat rentan untuk dimanfaatkan baik sebagai pengguna, perantara bahkan sebagai jaringan sindikat Narkoba sehingga menjadi sangat penting khususnya kepada keluarga agar dapat mengedukasi tentang bahaya Narkoba kepada anak,” tutup IPTU Syafri. FN

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *