Polres Boven Digoel Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba Seberat 499.29 Gram Ganja Kering

Daerah579 Dilihat
Advertisements

Kabardigoel.com : Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha, S.I.K di dampingi Kasat Narkoba Iptu Irwan S.Sos melaksanakan Press Release dalam pengungkapan Kasus Narkotika di wilayah Hukum Polres Boven Digoel
Bertempat di Aula Polres, Senin (28/11/2022) Pukul 13.00 Wit

Dari hasil Penangkapan tersebut tim khusus polres Boven Digoel berhasil mengamankan Barang bukti dari ke 2 pelaku yaitu :
1). 7 Bungkus pelastik bening kecil berisi Narkoti Ganja kering siap jual/edar.
2). 1 Bungkus Sedang dalam kertas Rokok berisi Narkotika jenis ganja kering siap/edar.
3). 57 bungkus kecil dalam kertas berisi Narkotika jenis ganja kering siap jual/edar.
4). 4 bungkus pelastik bening ukuran sedang berisi Narkoti Ganja kering siap jual/edar.
5). Uang sejumlah Rp.618.000,- (enam ratus delapan belas ribu rupiah) .
6). 1 buah Dompet warna hijau.
7). 1 buah jaket warna coklat biru motif kotak-kotak merk Superior.
8). 1 buah tas noken tali genemo.
9). 1 unit speaker salon warna hitam.

  1. 1 buah dos Handphone merk Vivo Y01 warna putih.
kapolres Boven Digoel menunjukan barang bukti ganja

Penangkapan terjadi pada hari Rabu Tanggal 23 November 2022.
Pukul 18.00 wit bertempat di rumah tersangka inisial “NMK, 25 tahun” dan 3 tersangka lainya yaitu “HO, 26 Tahun”, “AET, 21 Tahun ” dan “YM, 23 Tahun “

Daril Penyidikan Kedua Tersangka “NMK,”dan “HO” dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf (a) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Penjara Minimal 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun.

Dari hasil pemeriksaan juga didapati bahwa tersangka”HO” dinyatakan Positif Marijuana (THC) Narkotika Jenis Ganja dan 3 pelakunya dinyatakan Negatif.

Terhadap Tersangka “NMK” dan “HO” saat ini ditetapkan sebagai tersangka karena barang bukti yang diamankan milik kedua tersangka, Untuk AET, dan YM saat ini masih dijadikan Saksi yang saat itu berada dalam penangkapan terjadi.

Kapolres “Terangkan bahwa Teamsus yang di bentuk akan melakukan dan pengungkapan Tindak Pidana yang terjadi di Wilayah Hukumnya.

Di Jelaskan bahwa kronologi Penangkapan berawal dari Team sus mengamankan “NMK” yang sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan pada saat baru keluar rumahnya sehingga Teamsus melakukan pemeriksaan kepada “NMK” dan didapati Barang Bukti narkotika jenis Ganja Kering siap edar di kardus handphone dan disimpan di Tas/Men tali genemo.

Tidak berhenti disitu Teamsus pun melakukan pemeriksaan di dalam rumah milik saudara “NMK” dan mendapati sebanyak 3 orang dalam satu kamar ,saat penggeledahan tersebut anggota mendapati barang bukti ganja di dalam Salon Speaker.

Tersangka “HO”yang berasal dari Kabupaten Pegunungan Bintang membawa Narkotika jenis Ganja ke Boven Digoel melalui jalur penerbangan udara dan mengedarkan Narkotik Jenis Ganja tersebut di wilayah Boven Digoel.

Kapolres “Ungkapkan Dari hasil keterangan ke 2 tersangka bahwa penjualan atau mengedarkan ganja tersebut kepada para muda-mudi dan anak – anak yang masih di bangku sekolah karena harganya masih terjangkau.

Kapolres dan jajaranya tegas menyatakan perang terhadap Narkotika yang merusak generasi penerus bangsa, ia pun menekan bahwa sasaran peredaran Ganja adalah remaja yang menginjak Dewasa saat ini peredaran marak karena kurangnya pemahaman terhadap Ganja bahwa melanggar Hukum dan merusak Generasi Muda.

Kapolres juga menambahkan bahwa ke depannya kami akan berkordinasi dengan pihak Pemerintah dan Kabupaten tetangga untuk memperkuat pengawasan jaringan peredaran Narkoba, Sebelumnya ganja kita amankan dari Negara Tetangga PNG dan saat ini jaringan baru dari Kabupaten Pegunungan Bintang.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *