
kabardigoel.com : Polres Boven Digoel terus berupaya melakukan pencegahan terhadap gangguan Kamtibmas akibat orang sedang dalam pengaruh minuman keras ( Miras ).
Upaya tersebut berupa sweeping minuman di tempat hiburan malam ,maupun pintu masuk antara kabupaten Merauke dan Boven Digoel melalui kerja sama dengan pihak Satgas perbatasan agar mencegah masuknya miras ke Boven Digoel.
Untuk diketahui kabupaten Boven Digoel sudah memiliki Peraturan daerah sendiri, terkait dengan miras dimana Perda miras di Boven Digoel tentang Pelarangan penjualan dan konsumsi miras, hal ini di ambil oleh pihak DPRD dan pemerintah mengingat kebutuhan daerah sangat tepat untuk miras tidak boleh beredar di kabupaten Boven Digoel, karena masyarakatnya setempat jika sudah dipengaruhi Miras akan membuat kegaduhan yang berujung pada konflik.

Tokoh Masyarakat Boven Digoel,Orgenes Asmuruf,yang juga merupakan mantan anggota DPRD pembuat perda pelarangan Miras di Boven Digoel itu, memberikan apresiasi pada kepolisian Boven Digoel yang sudah bekerja keras melakukan pencegahan terhadap peredaran miras di Boven Digoel ,sehingga ratusan lebih miras bermerek dan lokal berhasil di musnahkan kepolisian.
” Saya selaku tokoh masyarakat mengapresiasi langkah yang di lakukan polisi ,ini menunjukan bahwa polisi juga sudah gerah dengan ulah oknum – oknum masyarakat yang mengedar miras di Boven Digoel padahal kita ketahui sangat jelas Perda miras di Boven Digoel itu pelarangan loh.” Ungkapnya, Selasa ( 3/1/2023 ).

Ia juga menegaskan bahwa masalah Miras untuk di kabupaten Boven Digoel ini, sangat berbeda dengan daerah lain, dimana jika daerah lain Miras hanya sebagai minuman untuk mempersatu ikatan persaudaraan dalam rangkaian acara adat maupun sambutan sebagai ikatan kedekatan persaudaraan di suatu kelompok masyarakat namun miras khusus di Boven Digoel oleh sebagain masyarakat di jadikan sebagai tempat pelampiasan emosi dan Amara untuk membuat konflik yang berujung pada pertikaian antar kelompok masyarakat maupun keluarga.
“Miras ini sumber dari konflik yang terjadi di tanah merah kabupaten Boven Digoel ini, secara keseluruhan sumber konflik itu misalnya dengan miras orang bisa melakukan pembunuhan, dengan Miras seseorang bisa melakukan penganiayaan, melakukan kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, sampai kekerasan yang mengakibatkan kepada kematian ,dan itu yang kita sering temui di kota Tanah Merah atau di kabupaten Boven digoel secara keseluruhan. Oleh karena itu kami sebagai masyarakat tetap mendukung langkah-langkah yang dilakukan Kapolres beserta jajarannya untuk memusnahkan miras ini.” Tuturnya.

Secara tegas mewakili masyarakat Boven Digoel menolak peredaran miras di Boven Digoel dalam bentuk apapun bahkan Ia minta pemerintah, DPRD tidak memberikan sedikit ruang pun bagi pengedar maupun perusahan miras untuk memasukan miras ke Boven Digoel dan tetap berkomitmen pada perda yang ada.
“Kami dengan tegas dan dengan keras sekali, menolak peredaran atau penjualan miras di Kabupaten Boven digoel ini ,kemudian ada isu-isu yang berkembang bahwa di tahun ini, akan ada agen miras atau penjual miras yang akan mendapatkan izin untuk melakukan aktivitasnya menjual miras di Kabupaten Boven digoel itu , kami dengan tegas menolak kemudian pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati, DPR melihat ,bahwa miras ini sumber bencana, sumber kekacauan, sumber malapetaka, sumber dari pengaruhnya kerusakan, pembunuhan ,dan lain sebagainya di tanah merah ini. Oleh karena itu pemerintah eksekutif dan legislatif ,yudikatif Bersatu padu untuk tidak memberikan izin dalam hal penjualan miras di Kabupaten Boven digoel ini.” Tutupnya.