35 Marga Suku Muyu Tolak Pembangunan Bendungan Kali Muyu

Daerah1107 Dilihat
Advertisements

kabardigoel.com : Ketua Lembaga Masyarakat Adat Muyu, Yohanis Kewerot,mengundang tim suara masyarakat Hukum adat muyu, bersama – sama melaksanakan jumpa perss terkait dengan hasil rakerda LMA Boven Digoel dalam rangka menghormati ,harkat dan martabat adat istiadat, sebagai pilar ketahanan Nasional .

Dalam Jumpa perss ketua LMA Muyu bersama tim suara hukum adat Muyu menyampaikan bahwa , 35 Marga, Suku Muyu telah menandatangani penolakan terhadap pembangunan bendungan kali Muyu , setelah mendapat banyak pertimbangan terkait dengan dampak yang akan terjadi pada anak cucu masyarakat muyu, selain itu pertimbangan masalah wilayah Muyu yang kecil ,menjadi rujukan , kemana anak cucu suku Muyu mereka tinggal untuk masa yang akan datang.

Suasana konfrensi perss LMA Muyu bersama Tim Suara hukum adat Muyu

Ketua Tim suara hukum adat Muyu , Jack A Kuruwop menuturkan sebagai masyarakat adat, mereka tetap mempertahankan tanah adat mereka ,dari rencana pembangunan Bendungan Kali Muyu oleh Pemerintah ,melalui perusahan yang telah memenangi tender proyek pembangunan itu.

“Terkait dengan rencana pembangunan bendungan, dengan luas lahan yang akan di gunakan mencapai, kurang lebih 11.000 hektar tersebut, kami selaku masyarakat adat menolak itu , karena dampak dari pembangunan tersebut akan menyengsarakan masyarakat.” Ungkapnya.

Langkah dan upaya yang sudah di laksanakan tim suara hukum adat Muyu, yakni sudah tertuang dalam dokumen yang nantinya akan di pakai sebagai data pembanding dari upaya penolakan yang mereka lakukan.

Berbicara terkait penolakan yang masyarakat adat muyu lakukan saat ini, sudah melalui proses kajian mendalam ,di lakukan tim advokasi, suara hukum adat Muyu, di pimpin Vincent K Kimko.

Dalam kajian itu, tim Advokasi suara hukum adat Muyu,telah mempelajari atau membedah kerangka acuan analisis dampak lingkungan melalui kajian dari peraturan perundang – undangan yang berlaku, serta masyarakat juga tidak menginginkan tempat sakral mereka hilang, jika hal ini terjadi maka jati diri orang muyu pun hilang.

” Ya melalui hasil kajian tim advokasi suara hukum adat Muyu, paling utama penolakan itu yakni ,pada masalah bahwa wilayah Muyu sangat kecil, masyarakat tidak mau kehilangan hutan sakral mereka yang menjadi jati diri orang muyu, serta untuk wilayah Waropko dari data kajian KLHS RT /RW 2018-2038 wilayah Waropko memiliki potensi rawan gempa, sementara untuk wilayah Ninaty, merupakan wilayah konservasi tinggi untuk keanekaragaman hayati khususnya, flora dan fauna, jika hal ini di paksakan maka semua itu akan hilang.” Ungkapnya.

Atas data dan kajian itu, masyarakat adat muyu secara tegas menolak pembangunan bendungan kali Muyu, untuk tidak di bangun .

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *