kabardigoel.com : Hasil rapat kerja daerah ( Rakerda ), Lembaga Masyarakat Adat ( LMA ), Boven Digoel,LMA Muyu tegaskan bahwa suku Muyu, tidak akan menjual tanah adat mereka kepada siapapun ,karena tanah yang mereka miliki itu, merupakan warisan leluhur ,untuk anak cucu suku Muyu.
” Pada prinsipnya kami sudah sepakat dalam rakerda LMA kabupaten Boven Digoel,yang dilaksanakan pada hari Senin ( 23/1/2023 ) kami masyarakat adat muyu tidak menjual tanah, tapi kami akan memberikan dengan sistim hak pake saja, dengan ketentuan dan perijinan yang akan kami buat.” Ungkap Tadius Yanem Perwakilan LMA Distrik Waropko.
Ketua LMA Muyu, Yohanis Kewerot jelaskan ,tidak di jualnya tanah adat di wilayah Muyu, mereka tidak menginginkan hak masyarakat muyu hilang ,karena itu merupakan warisan leluhur untuk tetap di pertahankan sebagai jati diri orang muyu.
” Kami belajar dari daerah lain,dimana mereka menjual tanah dan hak merekapun menjadi hilang di atas tanah adat mereka, dan generasi penerus sebagai anak cucu yang punya tanah, harus mencari tanah di wilayah orang ini ,yang kami jaga, biarkan anak cucu kami orang Muyu, tetap bangga dengan tanah warisan leluhur dan moyang mereka.” Ungkapnya.
Ia menambahkan untuk masalah pembangunan masuk ke wilayah Muyu ,mereka tidak melarang pembangunan itu masuk.
” Kalau soal pembangunan, ya silahkan pembangunan itu jalan, pemerintah lanjutkan pembangunan ,tanah tetap menjadi milik kami, kami tidak menjualnya ,nanti ada aturan – aturan yang masyarakat adat LMA buat bersama pemerintah agar tidak saling di rugikan dalam pembangunan itu.” Tutupnya.