Tingkatkan Pemahaman Pelayanan Publik Berbasis HAM, di Lapas Kelas III Tanah Merah

Berita, Sosial716 Dilihat
Advertisements
Kabardigoel -Kantor Kementrian Hukum dan HAM Propinsi Papua, turun langsung lakukan Desiminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM, di Lingkup Lapas Kelas III Tanah merah. Pada Selasa (21/02/23)

Berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, pelayanan publik Berbasis HAM juga berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.

Join Viktor Aponno selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tanah Merah menuturkan sesuai amanat undang-undang nomor 39 tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM adalah tanggung jawab Negara.

Lanjudnya, terutama Pemerintah yang diselenggarakan oleh Kementrian atau Lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing termasuk Pemerintah Daerah, baik Propinsi maupun di kabupaten kota tak terkecuali di lingkungan Kementrian Hukum dan HAM/ baik UPT Pemasyarakatan maupun.

Pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur Pemerintah sebagai abdi masyarakat, sesuai norma dan nilai yang di atur dalam hukum dan HAM, harus menjadi landasan dasar bagisetiap insititusi yang melakukan pelayanan publik di dalam menetukan kebijakan. Tutupnya



Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *