Kabardigoel, NABIRE.Kelompok tenaga honorer Eks kategori 2 (THK II) dari 16 OPD Kab Nabire Menyatakan Sikap, Menerima Mediasi Bupati Nabire Pada Sidang Mediasi pada tanggal 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Nabire yang lalu. Mediasi tersebut di hadiri pihak tergugat Bupati Nabire Mesak Magai secara online Via Zoom. Hadir secara langsung dalam mediasi dari Pengadilan Negeri Nabire, Tergugat II yaitu Plt. Kepala BKPSDM Nabire, Yohanes Pigome. Hadir juga Kuasa Hukumnya (Pengacara Negara) Tergugat I dan II sebanyak 3 orang dari Kejaksaan Negeri Nabire serta hadir juga Kepala Kejaksaan Negeri Nabire. Dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Rudy Setyawan, S.H., sebagai Mediator.
Kelompok tenaga honorer Eks kategori 2 dalam kurung THK dari 16 OPD Kabupaten Nabire Menyatakan Sikap, Menerima Mediasi Bupati Nabire. Pernyataan sikap itu di Bacakan oleh Koordinator EKS THK-K2 Nabire, Simon Silotes Wihiyawari. Juga salah satu Pengunggat Bupati dari 7 EKS THK-K2 Nabire. bertempat di Cafe Pantai Menase kelurahan Kalibobo Nabire Papua Tengah,28/02/2023.
Berikut ini Poin Pernyataan Sikapnya.
1. Mengucapkan Terimakasih dan Permintaan Maaf Kepada Bupati Nabire, Mesak Magai,S,Sos,M,S.i.
2. Menerima hasil Keputusan Menteri Pan RB Nomor 1053 Tahun 2023. Tentang Penetapan dan Pengangkatan Tenaga Honorer dan Kontrak Di Lingkungan Pemkab Nabire Menjadi ASN Tahun 2022.
3. Meminta Kepada Bapak Bupati Nabire Untuk Dapat Mengakomodir kami yang menyatakan sikap menerima mediasi ini dan telah menyerahkan berkas kami dapat dimasukan dalam formasi yang telah diatur oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.
Di tanda tangani Koordinator EKS THK- K2,Simon Silotes Wihiyawari di dukung 16 OPD kabupaten Nabire. (FN)