BPJS Ketenagakerjaan Bentuk Perlindungan Sosial Bagi Pekerja

Berita1053 Dilihat
Advertisements

kabardigoel.com: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Merauke, Alamsyah Ali hadir di Kabupaten Boven Digoel dalam rangka memberikan sosialisasi bagi masyarakat pekerja yang berada di tingkat kampung sehingga para pekerja ini, mendapatkan perlindungan sosial ekonomi melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Merauke, BPJS ada dua yakni, BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

” Ya sejauh ini, masyarakat masih beranggapan bahwa BPJS itu hanya ada satu ternyata BPJS ini ada 2 ya, BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, untuk BPJS Ketenagakerjaan ini, diperuntukkan kepada seluruh pekerja, apapun jenis pekerjaannya mulai dari petani tukang ojek,nelayan, sopir dan lain sebagainya, asalkan bukan ASN TNI Polri.” Ungkapnya.

Dijelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki program yang akan di perhatikan seperti, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

“Maka dari itu kami tahun ini fokusnya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang ada di Kampung sehingga masyarakat yang ada di kampung, pekerja-pekerja yang ada di kampung-kampung seperti bapak kampung, bamuskam, ada RT, RW kader posyandu dan ada masyarakat pekerja lain di sana, Ini bisa masuk dalam BPJS ketenagakerjaan.” Ungkapnya, Selasa ( 9/5/2023 ).

Kepala BPJS ketenagakerjaan juga menyampaikan bahwa BPJS ketenagakerjaan wajib diikuti seluruh pekerja, dimana dalam undang-undang 24 Tahun 2011, menyebutkan setiap warga negara termasuk warga negara asing yang bekerja di Republik ini minimal 6 bulan wajib menjadi peserta program jaminan sosial sosial di Republik ini.

Ia mengajak seluruh pekerja maupun pengusaha yang ada di Boven Digoel, apapun jenis pekerjaannya agar tidak lupa mendaftar BPJS ketenagakerjaan sehingga jaminan keselamatan kerja, kematian ,hari tua maupun pensiun tetap ada.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *