Kehadiran LMA Provinsi Papua di Indonesia Adalah Sah

Berita1018 Dilihat
Advertisements

Kabardigoel.com – Konsolidasi lembaga masyarakat adat Provinsi Papua di setiap kabupaten/kita tentu jadi satu kewajiban, mengingat dengan penataan organisasi masyarakat tersebut berdampak positif terhadap alur kerja, sistem komunikasi, koordinasi menjadi jelas demikian penegasan Sekertaris Jenderal LMA Provinsi Papua Pascalis Netep ketika melantik LMA Kabupaten Boven Digoel.

Menurut Netep, dengan pelantikan lembaga masyarakat adat Papua di setiap kabupaten seperti contoh Boven Digoel, maka ini merupakan sebuah penataan organisasi.(09/05/2023

“Oleh karena itu dengan sudah resmi terlantik LMA Boven Digoel, sudah barang tentu mereka di harapkan mengorganisir masyarakatnya, terutama lima suku besar di Boven Digoel.”ucap Pascalis.

Keberadaan lembaga masyarakat adat Papua sebagai organisasi yang sah dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia, ungkap Pascalis selalu siap menjembatani aspirasi dari masyarakat untuk di sampaikan pada pemerintah.

“Keberadaan lembaga masyarakat adat Papua dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia itu sah keberadaannya.di banding organisasi lain yang keberadaan secara defacto ada namun keberadaan secara yuridis atau hukum belum di akui keberadaannya.”ujarnya

Secara pribadi dan organisasi saya merasa bangga lanjut Pascalis bahwa dengan keberadaan masyarakat adat kabupaten Boven Digoel, yang terorganisir dalam lembaga masyarakat adat Papua. 

“Harapan dan pesan saya kepada pengurus LMA Boven Digoel, agar setelah di Lantik, pengurus harus bisa melaksanakan tugas sesuai dengan amanah yang diembannya, yang berada dalam koridor sebagaimana sumpah janji yang sudah mereka lakukan,”ujarnya.

Lebih jauh Pascalis menyampaikan,selain leluhur para arwah moyang kita yang ada Ikut menyaksikan pelantikan ini. Tuhan Allah juga ikut menyaksikan acara pelantikan ini dengan demikian jangan sampai kita melakukan hal yang salah karena kita kita melakukan hal yang salah, kita akan menyesal.

“Berkaitan keberadaan LMA dengan pemerintah, kita tahu dengan terbentuknya LMA ini sudah di akui oleh negara kita telah berada di dalam wadah yang sah dan resmi dan kita harus bermitra dengan pemerintah baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah pusat,”tandas Pascalis.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *