Kabardigoel, Boven Digoel -Terselenggaranya Pemerintahan yang baik dan akuntabel , serta memiliki produktivitas yang semakin membaik di lingkungan instansi pemerintah,maka di perlukan pengembangan dan penerapan sistem yang pertanggung jawabannya tepat, jelas dan terukur yakni laporan kinerja instansi pemerintah yang merupakan sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan.
Staf bidang ekonomi dan keuangan Setda Boven Digoel, Jeffry Nirahua mengatakan sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah ,secara teknis pula kata Jeffry telah juga di atur dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara reformasi birokrasi RI nomor 33 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan, kinerja dan tata cara reviu , atas laporan kinerja instansi pemerintah.(07/12/2023)
“Laporan kinerja ini merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas, fungsi yang tentunya di percayakan pada instansi pemerintah atas penggunaan anggaran,”ungkap Jeffry
Bahkan dalam kesempatan tersebut, menurut Jeffry hal terpenting yang di perlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja.selain pengukuran kinerja evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisis terhadap pengukuran kinerja .
” Hal ini tentu karena LKJiP di susun untuk menggambarkan penerapan rencana strategis (Renstra),”Ungkapnya
Percepatan dalam meningkatkan kualitas capaian kinerja di harapkan di tahun mendatang melalui penyusunan LKJiP.
“Penyusunan LKJiP ini juga dapat memberikan gambaran penerapan prinsip prinsip good governence ,guna terwujudnya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah,”Tandas Jeffry