
Kabardigoel, Tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Di Nabire akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU),Empat Distrik Dipaniai akan Pemungutan Suara Susulan (PSS). Lima TPS Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) didsitrik Menou, semua segera dilaksanakan untuk menuntaskan Pemilu serentak 2024 Provinsi Papua Tengah.
Ketua KPU Provinsi Papua Tengah Jennifer Darling Tabuni mengatakan untuk PSU Bawaslu memberikan rekomendasi untuk 7 TPS Kabupaten Nabire. Proses PSU dilaksanakan hari Sabtu 24 Februari 2024, Hal itu disampaikan saat pertemuan dengan awak media di café bete,jumat 23/2/2024 malam.
“Pemungutan Suara lanjutan (PSL) di distrik Menou sebanyak Lima TPS,Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di dua kabupaten, Kabupaten Paniai sebanyak 92 TPS yang tersebar di 4 distrik dan kabupaten Intan Jaya 295 TPS yang tersebar.Semua yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Susulan, Pemungutan Suara Lanjutan dan PSU itu sesuai berdasarkan rekomendasi Bawaslu masing-masing kabupaten dengan masalah yang berbeda-beda,”
“Kabupaten Paniai Pemungutan suara Lanjutan di sebabkan adanya permasalahan hingga terjadinya pembakaran Logistik surat suara dan pengrusakan logistic surat suara,sedangkan untuk diintanjaya dilakukan PSS adanya penolakan dari kelompok tertentu dan beberapa distrik disebabkan Faktor cuaca hingga logistic belum bisa tiba di tempat. ”jelas Jenifer.
Ketua KPU Papua Tengah juga mengatakan Distrik Menou Nabire melaksanakan PSS karena gagalnya pendistribusian logistik Pemilu menggunakan Helikopter saat mendarat. Sedangkan PSU di kabupaten Nabire ada 7 TPS yaitu Distrik Makimi Distrik Nabire, Dan disitrik Yaro.
“Distrik Makimi dilakukan PSU kekurangan Surat Suara untuk DPRD Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) Kampung Biha sebanyak 96 Surat Suara yang seharusnya berjumlah 276 lembar jika disesuaikan dengan jumlah DPT, sedangkan jumlah surat suara yang di terima sebanyak 180 lembar saja. Sedangkan Distrik Yaro, Kelurahan Jaya Mukti itu pencoblosan surat suara DPRD Kabupaten Nabire Dapil 4 di TPS 1,2,3 dan 4 yang dilakukan beberapa orang kepada salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Nabire Dapil 4 secara bersamaan,”
“Kelurahan Karang Mulia,keterlambatan pendistribusian logistik dari Kantor Kelurahan Karang Mulia ke TPS 17 yang mengakibatkan petugas KPPS langsung membuka proses pemungutan surat suara tanpa memeriksa kelengkapan logisitik yang diterimanya, sehingga selisih/kekurangan surat suara diketahui setelah proses pemungutan surat suara selesai dilaksanakan. Untuk Morgo terjadi pembagian sisa surat suara DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil 1 dan DPRD Kabupaten Nabire Dapil 1 yang belum tercoblos kepada calon Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Nabire Dapil 1 yang bertempat tinggal di sekitar wilayah kelurahan Morgo,”jelas Jenifer.
Ia menambahkan untuk logistic surat suara ke intan jaya sudah digeser semua ke masing masing PPD dan hari sabtu akan dilakukan pemungutan suara hitung secara Noken.”imbuh ketua KPU Papua Tengah.