Bawaslu Boven Digoel Kembalikan Berkas Aduan Pelanggaran Pemilu

Berita2135 Dilihat
Advertisements

kabardigoel.com: Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, sejak tanggal 19 Februari 2024 , telah menerima aduan pelanggaran pemilu sebanyak 5 aduan.

Komisioner Bawaslu Boven Digoel, Divisi Penanganan Pelanggaran, dan penyelesaian sengketa, Samuel Yanggam, menjelaskan bahwa, Bawaslu telah menerima 5 aduan pelanggaran dari partai politik dan Bacaleg.

“kami sudah menerima lima aduan pelanggaran pemilu, dari partai politik dan Bacaleg, aduan tersebut sudah kami tinjau, dari lima aduan tersebut, empat aduan kami kembalikan ke pihak pelapor untuk melengkapi syarat materilnya, sementara untuk 1 aduan, saat ini sedang kami proses lebih lanjut dan kini sudah pada tahapan penyidikan, di Gakumdu.” Ujar Samuel Yanggam, Senin ( 26/2/2024 ).

Ia minta kepada partai politik, bacaleg dan juga masyarakat, apabila ingin menyampaikan aduan adanya pelanggaran pemilu, hendaknya syarat utama pelaporan seperti, alat bukti pelanggaran harus jelas di sertakan, sehingga penanganannya pun dapat di selesaikan dengan baik.

Hingga kini untuk 4 aduan pelanggaran yang di kembalikan Bawaslu, agar di lengkapi syarat materilnya itu, belum di kembalikan lagi pada pihak Bawaslu, sehingga pihak Bawaslu nyatakan aduan tersebut sudah kedaluarsa.

KBRN, Boven Digoel: Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, sejak tanggal 19 Februari 2024 , telah menerima aduan pelanggaran pemilu sebanyak 5 aduan.

Komisioner Bawaslu Boven Digoel, Divisi Penanganan Pelanggaran, dan penyelesaian sengketa, Samuel Yanggam, menjelaskan bahwa, Bawaslu telah menerima 5 aduan pelanggaran dari partai politik dan Bacaleg.

“kami sudah menerima lima aduan pelanggaran pemilu, dari partai politik dan Bacaleg, aduan tersebut sudah kami tinjau, dari lima aduan tersebut, empat aduan kami kembalikan ke pihak pelapor untuk melengkapi syarat materilnya, sementara untuk 1 aduan, saat ini sedang kami proses lebih lanjut dan kini sudah pada tahapan penyidikan, di Gakumdu.” Ujar Samuel Yanggam, Senin ( 26/2/2024 ).

Ia minta kepada partai politik, bacaleg dan juga masyarakat, apabila ingin menyampaikan aduan adanya pelanggaran pemilu, hendaknya syarat utama pelaporan seperti, alat bukti pelanggaran harus jelas di sertakan, sehingga penanganannya pun dapat di selesaikan dengan baik.

Hingga kini untuk 4 aduan pelanggaran yang di kembalikan Bawaslu, agar di lengkapi syarat materilnya itu, belum di kembalikan lagi pada pihak Bawaslu, sehingga pihak Bawaslu nyatakan aduan tersebut sudah kedaluarsa.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *