Kabardigoel, Boven Digoel-Ketua DPRD Boven Digoel Atanasius Koknak mengatakan hal tersebut tentu sangatlah beralasan pasalnya musrembang di lakukan sementara pokok pokok anggota dewan belum di paripurnakan.(19/03/2024)
Menyangkut pokok pokok pikiran anggota dewan seharusnya itu di laksanakan terlebih dahulu, ketimbang musrembang kabupaten.
“Kenapa saya harus tegas mengatakan agar Pokir itu terlebih dahulu di tetapkan, mengingat pokir itu terjadi dari reses DPRD,”Tegas Atanasius
“Ini musrembang kabupaten sudah mendahului sebelum di tetapkan pokir dewan memang alasan eksekutif soal waktu, karena sudah terlambat,”Ujarnya
Sekalipun pokok pokok pikiran dewan belum di tetapkan, ujarnya harus di perhatikan baik.
“Organisasi perangkat daerah harus perhatikan hal ini lebih serius,”Ucapnya
Baik pokok pokok pikiran dewan dan musrembang bagian dari perintah undang undang dimana yang melaksanakan adalah eksekutif dan yang menetapkan adalah legislatif, yang semuanya berada dalam satu naungan undang undang.
“Untuk itu sekali lagi saya katakan pada setiap organisasi perangkat daerah, jangan melihat pokir dewan sebelah mata tapi anda harus respon secara baik,”Pungkas Atanasius