Pantarlih Diminta Semaksimal Mungkin dalam Mendata DPT

Berita812 Dilihat
Advertisements

kabardigoel.com: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Boven Digoel, tegaskan kepada petugas Pemutakhiran data pemilih ( Pantarlih ) agar memastikan seluruh WNI yang telah Memenuhi Syarat sebagai pemilih terdaftar dalam DPT, dan memastikan akurasi data pemilih yang disediakan oleh KPU sesuai kondisi real/faktual pemilih, di lapangan.

“Saya sampaikan ini agar kita tidak lagi di perhadapkan dengan masalah data pemilih jadi petugas pantarlih harus memastikan bahwa DPT yang akan ditetapkan tidak mengandung nama-nama pemilih yang tidak berhak memilih, melayani pemilih yang telah terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilih, sehingga hal ini juga untuk kepentingan KPU dalam rangka mempersiap-kan logistik Pemilu.” Tegas ketua Bawaslu, Jumat ( 21/6/2024 ).

Selain itu, pembentukan Pantarlih menjadi fokus pengawasan Bawaslu, karena Pantarlih menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Ketua Bawaslu juga tegaskan dalam Pengawasan Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, pembentukan Pantarlih harus sesuai domisili di wilayah pemutakhiran data berasal dari perangkat kelurahan/desa, RW, RT dan/atau warga masyarakat.

Pantarlih harus memenuhi syarat sebagai pemilih (berusia 17 Tahun dan/atau sudah pernah kawin, Pantarlih tidak berafiliasi kepada parpol, tidak terdaftar dalam Sipol, Pantarlih diangkat dan diberhentikan oleh PPS dan pelaksanaan pembentukan Pantarlih tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan.Mewakili divisi P2H ketua Bawaslu menyampaikan bahwa, pengawasan melekat terhadap pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pemilu 2024 akan di laksanakan melekat mulai dari tingkatan RT, kampung, Distrik sampai kepada tingkatan Kabupaten.

” kami juga punya koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa, ketika ada dugaan pelanggaran, pengawas ad hoc perlu mengisi form-A pengawasan secara baik dan benar dan harus sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

Selanjudnya, kami juga ada divisi yang menangani tentang penanganan pelanggaran, data, dan informasi, terkait perekrutan pantarli, bahwa pengawas ad hoc harus memastikan Pantarli adalah orang-orang yang beralamat di kelurahan/desa Pantarli bekerja, memiliki kemampuan terkait pendataan dan pencatatan pemilih dan calon pantarli bukan merupakan pendukung bakal calon tertentu.” Tutupnya.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *