Kabardigoel.com-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang bertempat di Aula KPU Boven Digoel. Pada Kamis, (15/7/2024).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Boven digoel adrianus Paulus K Oropka. Dalam sambutannya Ia mengatakan, bahwa Penting bagi kami KPU untuk menyampaikan kepada Pengurus partai politik terkait dengan PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Dikatakannya, kurang lebih 16 hari lagi kita akan memasuki tahapan pencalonan, dimana tahapan pencalonan ini akan dimulai dari tanggal 24 sampai 26 agustus yaitu tahapan pendaftaran dan berikut kita akan lalui tahapan pendaftaran, tahapan pendaftaran ini dimulai dari 27 hingga 29 agustu.
Setelah itu kata Oropka, Komisioner KPU akan melalui tahapan penelitian administrasi dari masing-masing bakal calon Bupati dan Wakil bupati yang mengikuti kompetisi ini.
Ketua KPU Boven Digoel melanjutkan, pada pemilu kemarin ada 9 partai politik yang memperoleh kursi Untuk itu penyelenggara KPU menanti partai politik ataupun para bakal calon untuk mendaftar sesuai jadwal yang ditentukan.