Liburan tak Halangi Hak Pilih

Berita508 Dilihat
Advertisements

Kabardigoel.com: Hingga hari H pada pemilihan Kepala Daerah, para peserta pemilih yang berdomisili di Kota Tanah Merah, yang bertempat tinggal di Kampung Persatuan sedang liburan ke keluarga di distrik atau kampung yang di luar dari kota tanah merah, dalam hal ini pindah memilih di katakan harus jelas.

Artinya status pindah memilih ini adalah karena kerja, bukan karena liburan. Sehingga seseorang di katakan pindah memilih surat suaranya tidak bergeser ke distrik atau kampung tersebut, melainkan surat suara tetap ada pada DPT asal.

Otomatis surat suara yang dipakai adalah suarat suara orang lain. Itupun kalau ada surat suara sisa. “Jelas Ketua Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel, Adrianus Paulus Kairen“Contoh star pemilihan dari jam 07.00 pagi sampai dengan Jam 13.00 atau jam 1 siang. Setelah itu mulai Jam 13.00 atau jam 1 siang masuk dalam pemilih khusus.

Dan pemilih kusus ini termasuk daftar pemilih tambahan (DPTB). DPTB ini namanya pindah memilih, tapi pemilih khusus ini adalah khusus yang menggunakan KTP.Seseorang di katakan daftar pemilih tambahan (DPTB) apabila orang tersebut tidak memilih dengan suatu alasan yang jelas. Sehingga kalau alasan dari pemilih saat berlibur di hari H itu adalah alasan yang tidak jelas.

Karena daftar pemilih tambahan (DPTB) adalah karena tugas, akan tetapi harus melapor pada petugas PPS, sehingga PPS membuat surat dan di lihat juga dengan DPT asal ada terdaftar dimana, agar di buatkan surat.”Jelasnya.Karena dari situlah KPU mengeluarkan surat pindah memilih.

“Misalkan dari kampung persatuan di bawah ke Distrik Mindiptanah untuk di tunjukan pada petugas KPPS. Dan belum bisah lanbsung memilih, pasalnya yang punya hak tersebut adalah DPT. Karena ketika ada suarat suara sisa baru DPTB, daftar pemilih khusus, dapat menggunakan surat suara tersebut.

Ketua KPU Boven Digoel mengingatkan, jika yang memilih berusia 16 tahun dan menggunakan surat undangan orang lain diharapkan untuk tidak melakukan hal tersebut. Sebab jika terjadi demikian dinamakan tindak pidana pemilu. Untuk itu bagi pemilih pemula yang belum memenuhi syarat dan belum terdaftar jangan pernah mau menggunakan hal hal tersebut, karena hal semacam itu merupakan jebakan yang tidak di sadari.

Gunakan hal suaramu dengan benar, jangan menggunakan hak suara orang lain.Tegas Ketua Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel, Adrianus Paulus Kairen pada kegiatan Dialog Pasca Pemilu yang digelar RRI Boven Digoel Rabu (11/09/2024)

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *