kabardigoel.com, Boven Digoel – Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Kapegawaian, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Boven Digoel Patrisius Dado di temui di Kantor BKD Boven Digoel Senin, (14/10/2024). Dikatakan, Terkait dengan pilihan Lokasi tes bagi pencaker yang melamar, jika ada kesalahan atau kekeliruan pilihan Lokasi tes, Ia jelaskan bawah tidak ada kebijakan dari BKD.
Kesalahan atau kelalaian dalam pilihan lokasi tes BKD tidak ada kebijakan. Hal ini di sesuaikan dengan pilihan pencaker waktu pendaftara. Dan sekitar 17 pencaker di Kabupaten Boven Digoel yang memilih lokasi tes di luar dari Kabupten Boven Digoel tersebut tetap di laksanakan di lokasi tes sesuai pilihan waktu pendaftaran.
Lokasi tes tidak bisah di rubah, karena nomor tes di luar, jika ikut tes di Kabupaten sesuai dengan Lokasi tes, nomor tes tersebut tidak akan keluar di Kabupaten, akan tetapi nomor tes tersebut tetap mengacu pada pilihan lokasi tes yang terdaftar di SSCN atau terdaftar di akut pencaker.
“Kami BKD Kabupaten Boven Digoel tidak mempunyai wewenang untuk merubah Lokasi tes dan memang tidak ada kebijakan untuk pilihan Lokasi, sebab di aplikasi sudah terkunci dan yang bersangkutan tidak bisah rubah, karena tidak ada petunjuk yang merubah Lokasi tes tersebut. Karena Lokasi tes ini disesuikan dengan pendaftaran awal.
Bagi pencaker yang Lokasi tesnya di Jayapura, tidak ada panitia khusus, dari BKD Boven Digoel. akan tetapi lansung melekat dengan Lokasi tes di BKN Regional IX Jayapura.Tinggal mengecek Kembali di akun terkait dengan hari/ tanggal dan waktu, sebab di akun sudah terterah dengan jelas, tinggal menyesuaikan dengan jadwal yang di keluarkan BKN Regional IX Jayapura.
“Panitia BKD Kabupaten Boven Digoel adalah panitia local. Jadi Panitia Nasional ada di BKN Regional IX Jayapura, Sehingga bagi pencaker yang pilih Lokasi tes di Jayapura berarti di sesuaikan dengan jadwal yang di keluarkan BKN Regional IX Jayapura.
Para pencaker untuk dapat mempersiapkan berbagai keperluan melalui akun masing-masing, menjaga Kesehatan serta disiplin waktu sesuai dengan jadwal yang telah dikeluarakan oleh BKN Regional IX Jayapura. Jika tidak mengikuti peraturan yang telah diberikan, jangan menyalakan BKD “Tegasnya.