Tambang Kawe Itu Bagian Wilayah Provinsi Papua Pengunungan

Berita680 Dilihat
Advertisements

kabardigoel.com, Boven Digoel – Lokasi Tambang Kawe selama ini masyarakat mengira bahwa lokasi tersebut masuk dalam wilayah Boven Digoel, namun sesuai pemetaan dari Dinas Tenaga Kerja Propinsi Papua Selatan ternyata daerah Tambang Kawe masuk dalam wilayah Propinsi Papua Pegunungan.


Sehingga Pemerintah Propinsi Papua Selatan kata Kadisnaker Propinsi Papua Selatan Lambertus Fatruan Via telpon seluler mereka tidak bisa masuk lebih jauh untuk mencampuri wilayah propinsi lain, hal tersebut di katakan saat menanggapi hasil tinjauan lapangan oleh Disnaker Papua Selatan, beberapa waktu lalu dalam dalam melihat keberadaan Quarry Quarry dan Potensi air tanah di Boven Digoel.
“Perlu masyarakat ketahui bahwa sesuai hasil pemetaan kami Disnaker Propinsi Papua Selatan, bahwa lokasi tambang Kawe itu masuk dalam wilayah provinsi Papua Pengunungan, sehingga masyarakat harus tahu hal itu, kami tidak bisa masuk lebih jauh campuri wilayah propinsi lain,”Ujar Fatruan Kamis [31/1/2025]


ia pun mengatakan untuk menunjang pendapatan daerah maka Pemkab Boven Digoel di minta mengawasi keluar masuknya arus barang dan jasa menuju lokasi tambang Kawe, karena itu juga solusi tepat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Boven Digoel.
“Solusi yang barangkali kami sarankan buat Pemkab Boven Digoel untuk tingkatkan pendapatan asli daerah tiada lain mengawasi keluar masuknya arus barang dan jasa melalui Kawe karena menuju Kawe bila melalui Boven Digoel sangat dekat dan itu sebuah keuntungan bagi Boven Digoel,”Ungkapnya


Tugas kami Disnaker Propinsi salah satunya manakalah dalam kegiatan tambang misalnya terjadi kerusakan lingkungan dan ada keluhan yang di sampaikan pada kami tentu akan di tindak lanjuti
Mengapa ruang ini bisa di gunakan oleh Pemkab Boven Digoel bila terjadi kerusakan lingkungan imbas dari kegiatan pertambangan di Kawe, karena pihak Propinsi bisa berkomunikasi dengan Propinci Papua Pengunungan dalam menindaklanjuti keluhan dari Pemerintah Kabupaten Boven Digoel jika terjadi kerusakan lingkungan.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *