
kabardigoel.com, Boven Digoel – Bertempat di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Boven Digoel, Rabu 19 Maret 2025 Simon Akka resmi menjadi ketua DPRK Boven Digoel Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Pelaksanaan pelantikan kelengkapan dewan dan satu anggota DPRK Boven Digoel dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Merauke yang juga sebagai pemandu Pengambilan Sumpah Janji pimpinan dan anggota DPR Kabupaten Boven Digoel masa jabatan 2024-2029.
Ketua DPRK Boven Digoel Simon Akka ungkapkan, Atas nama seluruh pimpinan Serta Anggota DPR Kabupaten Boven Digoel mengucapkan terimakasih, kepada kedua pimpinan sementara yang selama masa transisi kepemimpinan DPR Kabupaten Boven Digoel kurang lebih 4 bulan telah melaksanakan tugas rutin dan mengakomodir sejumlah aktivitas DPR Kabupaten Boven Digoel secara kelembagaan.
Ketua DPRK Boven Digoel menjelaskan prioritas kerja yang akan segera di lakukan dimasa kepemimpinannya yakni; konsolidasi, struktural kelembagaan yang tentunya dapat terwujud pada pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang merupakan bagian integral penjabaran tugas dan fungsi DPRK dalam melaksanakan tugas utama yakni, penganggaran pembentukan perda dan pengawasan. Pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) dimaksud akan memperjelas dan mempertegas kewenangan anggota DPRK dalam tugasnya masing-masing.
“Seperti yang kita ketahui saat ini, melalui instruksi presiden republik Indonesia nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2025 secara kelembagaan DPR Kabupaten Boven Digoel melalui fungsi anggaran akan melakukan efisiensi belanja pada pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam APBD Kabupaten Boven Digoel tahun anggaran 2025 serta melalukan review sesuai tugas fungsi dan kewenangan dalam rangka efesiensi atas anggaran belanja. DPRK akan konsisten melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan efesiensi sebagaimana dimaksud dalam instruksi presiden ini,’’kata Simon Akka
Selanjutnya agenda penting DPRK yang akan menjadi fokus dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRK adalah terkait pemungutan suara ulang (PSU) Kepala Daerah saat ini. DPRK akan memusatkan perhatian terhadap prosesnya sesuai dengan mekanisme serta prosedur sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku. Beberapa agenda tersebut akan dibahas dan disusun oleh badan musyawarah DPRK agar menjadi agenda prioritas kerja DPRK diawal masa kepemimpinannya.
Besar harapan ada sinergitas antara pemerintah daerah (eksekutif) dan DPRK (legislatif) beserta Seluruh jajaran forkopimda agar terus terjaga komunikasi yang harmonis demi optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang masing – masing sebagai pilar utama dalam penyelenggara pemerintahan di daerah, sudah menjadi rahasia umum bahwa ketika terjadi disharmonisasi maka akan berimplikasi terhadap pelayanan publik.