Bawaslu Boven Digoel Imbau Paslon Tak Saling Provokasi di Medsos Jelang PSU Pilkada 2025

Bawaslu, Berita373 Dilihat
Advertisements

Kabar Digoel, Boven Digoel – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel mengimbau seluruh pasangan calon (Paslon) bupati agar tidak melakukan provokasi atau kampanye hitam di media sosial selama tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 berlangsung. Imbauan ini ditekankan sebagai bentuk upaya menciptakan iklim demokrasi yang damai dan kondusif di wilayah tersebut.

Ketua Bawaslu Boven Digoel, Bernard Warumap, dalam keterangannya pada Rabu (14/5/2025), menegaskan bahwa tindakan saling menjatuhkan lewat Facebook dan WhatsApp sangat berpotensi merusak proses demokrasi dan menciptakan konflik horizontal di masyarakat.

“Ketegasan calon bupati sangat penting untuk menciptakan iklim kampanye yang sehat dan kondusif. Komitmen dan tindakan nyata dari para calon akan menjadi contoh bagi tim kampanye dan masyarakat,” tegas Bernard.

Empat Langkah Penting untuk Kampanye Damai di Media Sosial:

1. Surat Pernyataan dan Perjanjian Tertulis

Bawaslu meminta setiap Paslon untuk membuat surat pernyataan resmi yang melarang tindakan kampanye hitam dan provokasi di media sosial. Surat ini harus ditandatangani oleh calon dan ketua tim kampanye, lengkap dengan sanksi tegas jika terjadi pelanggaran. Di samping itu, disarankan adanya perjanjian tertulis etika kampanye antar semua Paslon.

2. Sosialisasi Etika Bermedia Sosial

Setiap Paslon diminta menyosialisasikan pentingnya etika kampanye kepada seluruh timnya, termasuk penggunaan media sosial secara bertanggung jawab. Edukasi ini dapat dilakukan lewat pertemuan, workshop, maupun penyebaran materi digital.

3. Pengawasan Internal dan Monitoring Medsos

Paslon diharapkan membentuk tim pemantau khusus untuk memonitor aktivitas kampanye digital di platform seperti Facebook. Tim ini bertugas mendeteksi dan melaporkan potensi pelanggaran secara cepat kepada pimpinan tim maupun ke Bawaslu.

4. Penindakan Tegas dan Transparan

Bawaslu mendorong Paslon menjatuhkan sanksi terbuka bagi tim kampanye yang melanggar etika, mulai dari teguran hingga pencabutan tugas. Jika pelanggaran serius terjadi, maka harus segera dilaporkan ke Bawaslu untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Komitmen Bersama Calon Bupati

Bernard juga mengajak para calon untuk menunjukkan keteladanan dan menjalin komitmen bersama guna menciptakan kampanye damai, bersih, dan bermartabat. Tindakan ini diyakini mampu menekan potensi konflik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.

“Calon bupati harus menjadi contoh dalam bersosial media—menolak provokasi, menghentikan saling menjatuhkan, dan fokus menyampaikan visi-misi secara santun,” pungkas Bernard.

Bawaslu Siap Tindak Tegas Pelanggaran

Bawaslu Boven Digoel menegaskan siap menindak tegas segala bentuk pelanggaran kampanye, terutama yang dilakukan secara daring. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran juga sangat dibutuhkan agar PSU Pilkada berjalan jujur, adil, dan damai.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *