Sebagian PPPK Formasi 2024 di Boven Digoel Belum Lengkapi Berkas, BKD Ajukan Perpanjangan ke BKN

Berita117 Dilihat
Advertisements

Kabar Digoel, Boven Digoel – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Boven Digoel yang dinyatakan lulus dalam seleksi formasi tahun 2024 diketahui belum melengkapi dokumen penting seperti Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga batas waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Boven Digoel, Mahmudin Abdulah, pada Rabu (11/6/2025).

Menurut Mahmudin, pihak BKD telah mengambil langkah-langkah responsif dengan menghimbau para pelamar yang belum menyerahkan berkas untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasi tersebut. BKD juga telah mengusulkan perpanjangan waktu kepada BKN guna mengakomodasi para peserta seleksi yang menghadapi kendala teknis maupun administratif.

“Jadi kami dalam menyikapi permasalahan ini, berupaya menghimbau kepada mereka yang belum mengisi DRH agar segera mengembalikan berkasnya. Pengusulan perpanjangan sudah kami tindak lanjuti ke BKN,” ungkap Mahmudin.

Beberapa alasan keterlambatan pengumpulan berkas, lanjutnya, antara lain disebabkan oleh pelamar yang lupa akun pendaftaran, kehilangan data, hingga kerusakan atau hilangnya perangkat gawai. Dalam kondisi tersebut, BKD Boven Digoel mencoba memberikan ruang dan solusi dengan mengajukan perpanjangan masa pengumpulan dokumen ke BKN.

“Kami tidak tinggal diam. Ada peserta yang mengaku lupa akun, ada juga yang kehilangan HP. Jadi kami bantu memfasilitasi, salah satunya dengan menyurat ke BKN untuk memperpanjang masa pemberkasan,” tambahnya

Baca Juga : Masa Kampanye Boven Digoel Di Awasi Ketat : Larangan Politik Uang Sesuai UU No. 10 Pasal 73 Tahun 2024 Di tegakkan

Terkait kapan hasil DRH akan diumumkan, Mahmudin menegaskan bahwa hal itu akan dilakukan setelah seluruh proses pemberkasan selesai. Jika semua dokumen telah diunggah oleh peserta yang dinyatakan lulus, maka data tersebut akan diverifikasi oleh BKN sebagai dasar proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Nah, ketika semua berkas telah diunggah, BKN akan mengecek sejauh mana kelengkapan persyaratan dari masing-masing peserta. Setelah itu, proses akan berlanjut pada penerbitan NIP,” jelas Mahmudin.

BKD Boven Digoel, kata dia, terus menjalin koordinasi dan komunikasi aktif dengan BKN guna memastikan proses administrasi PPPK dan CPNS Formasi 2024 berjalan lancar. Mahmudin menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan seleksi hingga ke tahap akhir, tanpa meninggalkan peserta yang telah dinyatakan lulus.

“Kami berkomitmen mendampingi para pelamar ini hingga prosesnya selesai. Karena ini adalah bagian dari tanggung jawab kami terhadap pelamar dan juga tugas kelembagaan,” pungkasnya.

Dengan adanya pengusulan perpanjangan ini, diharapkan para peserta yang belum melengkapi berkas dapat segera menyelesaikan proses administrasi yang tersisa. BKD Boven Digoel juga berharap BKN memberikan respons positif atas permohonan perpanjangan tersebut demi keberlangsungan proses penerimaan pegawai di lingkungan Pemkab Boven Digoel.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *