Wabup Boven Digoel Tegaskan ASN Dilarang Konsumsi Miras

Berita368 Dilihat
Advertisements

Wakil Bupati Marlinus

Kabardigoel, Boven Digoel — Memasuki tahun anggaran 2026, Wakil Bupati Boven Digoel, Marlinus, kembali menegaskan larangan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel untuk tidak mengonsumsi minuman keras (miras). Penegasan ini disampaikan menyusul temuan langsung di lapangan yang masih mendapati ASN terlibat konsumsi miras.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Marlinus saat melaksanakan patroli gabungan bersama aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam kegiatan tersebut, sejumlah ASN diketahui kedapatan asyik mengonsumsi miras, sehingga menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Menurut Marlinus, ASN memiliki peran strategis sebagai pelayan publik yang seharusnya menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat. Keterlibatan ASN dalam konsumsi miras dinilai mencederai citra pemerintahan dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas.

“Ini menjadi peringatan serius. ASN harus mampu menjaga sikap, etika, dan disiplin, terlebih di awal tahun anggaran 2026,” tegas Marlinus, Senin (5/1/2026).

Ia menegaskan, pembenahan disiplin ASN menjadi prioritas pemerintah daerah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berwibawa, profesional, dan berintegritas.

Langkah tegas ini juga merupakan tindak lanjut atas sorotan Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, yang sebelumnya saat berkunjung ke Boven Digoel menyoroti maraknya peredaran dan konsumsi minuman keras di wilayah tersebut.

Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, lanjut Marlinus, berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan serta melakukan penertiban secara berkelanjutan. ASN yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya minta pola perilaku ASN yang kerap terlibat mengonsumsi miras agar dikurangi, bahkan dihentikan sama sekali. Miras bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga berdampak nyata mengganggu moral dan etika,” pungkasnya.

Upaya ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dari praktik negatif, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Boven Digoel.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *