Bupati Boven Digoel Tegaskan OPD Wajib Apel Rutin, Disiplin ASN Jadi Sorotan

Berita580 Dilihat
Advertisements

Kabardigoel, Boven Digoel – Bupati Boven Digoel, Rony Omba, menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel wajib melaksanakan apel rutin Aparatur Sipil Negara (ASN). Apel dinilai sebagai indikator utama kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Rony Omba setelah melakukan pemantauan langsung terhadap disiplin ASN di sejumlah OPD. Dari hasil pantauan tersebut, masih ditemukan beberapa OPD yang tidak melaksanakan apel secara rutin, bahkan ada yang sama sekali mengabaikannya.

“Suka atau tidak suka, apel itu wajib dilaksanakan oleh setiap ASN pada setiap OPD. Apel adalah tanda bahwa seorang ASN siap melaksanakan tugas negara,” tegas Bupati Rony Omba, Senin (12/1/2026).

Menurut Bupati Boven Digoel, apel ASN bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian penting dari pembinaan disiplin, penyampaian arahan pimpinan, serta penguatan tanggung jawab ASN terhadap tugas pokok dan fungsinya. Melalui apel, pimpinan OPD dapat memastikan kehadiran pegawai, kesiapan kerja, serta komitmen ASN dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal.

Bupati Rony Omba menekankan bahwa seluruh jam kerja ASN dibiayai oleh negara, sehingga setiap pegawai memiliki kewajiban moral dan profesional untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku, termasuk kehadiran tepat waktu dan keikutsertaan dalam apel rutin.

“Jam kerja kita dibayar oleh negara. Karena itu, kita harus patuh terhadap aturan. Salah satu bentuk kepatuhan adalah ikut serta dalam apel. Pola lama yang tidak disiplin jangan lagi terulang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ketidakdisiplinan ASN, termasuk tidak mengikuti apel, akan berdampak langsung pada menurunnya kualitas pelayanan publik di Kabupaten Boven Digoel. Oleh karena itu, pembenahan disiplin ASN menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Bupati Boven Digoel juga meminta seluruh pimpinan OPD agar bertanggung jawab penuh dalam mengawasi dan memastikan apel ASN dilaksanakan secara konsisten di masing-masing instansi. Ia menegaskan tidak akan segan memberikan teguran hingga sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila masih ditemukan OPD yang mengabaikan kewajiban tersebut.

Penegasan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Boven Digoel untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik di Tanah Merah dan seluruh wilayah Boven Digoel.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *