DPRK dan Pemkab Boven Digoel Intensif Bahas RAPERDA Miras, Fokus pada Pengendalian dan Perlindungan Masyarakat

Berita71 Dilihat
Advertisements

Kabardigoel, Boven Digoel – DPRK Boven Digoel bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boven Digoel mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Miras), dalam rapat yang berlangsung pada Rabu (29/4/2026).

Pembahasan dilakukan secara menyeluruh dan mendalam, mencakup berbagai aspek penting mulai dari perizinan edar, pengaturan lokasi konsumsi, sistem distribusi, hingga penerapan sanksi bagi pelanggaran. Langkah ini dilakukan sebagai upaya serius pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga ketertiban umum.

Bupati Boven Digoel, Roni Omba, menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini bukanlah hal baru, melainkan bentuk respons nyata atas aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan adanya pengendalian miras yang lebih tegas dan terukur.

“Regulasi ini adalah jawaban atas keresahan masyarakat. Kita ingin memastikan bahwa peredaran miras dapat dikendalikan dengan baik demi keamanan dan kenyamanan bersama,” ujar Bupati.

Sementara itu, DPRK Boven Digoel memberikan sejumlah catatan strategis agar RAPERDA tersebut tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. DPRK menekankan pentingnya keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat serta konsistensi dalam penegakan aturan.

Melalui pembahasan intensif ini, diharapkan lahir sebuah Peraturan Daerah yang kuat, adil, dan mampu menekan dampak negatif konsumsi minuman beralkohol di wilayah Boven Digoel.

Langkah kolaboratif antara legislatif dan eksekutif ini menjadi komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *