
Kabardigoel, Boven Digoel – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boven Digoel mengeluarkan dan mengawal tiga tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Boven Digoel untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Merauke, Senin (10/8/2026).
Ketiga tahanan tersebut diberangkatkan sekitar pukul 04.00 WIT menggunakan satu unit kendaraan dengan pengawalan tiga personel Sat Reskrim Polres Boven Digoel menuju Kabupaten Merauke.
Tiga tahanan yang dikawal masing-masing berinisial SH, RM, dan NDT. Berdasarkan keterangan dalam laporan, SH dan RM merupakan tahanan dalam perkara dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP, dengan subsidair Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, tahanan berinisial NDT merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Pengawalan dilakukan oleh tiga personel Sat Reskrim Polres Boven Digoel, yakni Bripka Fardhy Triz Saputra, S.H., Brigpol Darwin Maryo Farneubun, dan Briptu Muhammad Arief Kadir.
Sebelum diberangkatkan, petugas memastikan kondisi ketiga tahanan dalam keadaan sehat. Seluruh proses pengeluaran dari Rutan Polres Boven Digoel hingga keberangkatan menuju Merauke berlangsung aman dan terkendali.
Pengeluaran dan pengawalan tahanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Polres Boven Digoel dalam mendukung proses penegakan hukum serta pelimpahan perkara kepada pihak Kejaksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: Humas Polres Boven Digoel







