Dua Tersangka Korupsi Proyek Kantor Bupati Boven Digoel Ditangkap

Berita, Hukum, Nasional61 Dilihat
Advertisements

KABARDIGOEL, PAPUA SELATAN, 9 OKTOBER 2026 – Tim Posko Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa mengamankan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lanjutan Kantor Bupati Boven Digoel, Papua Selatan, Jumat (9/10/2026).

Mengutip laporan SulutOne, kedua tersangka berinisial AFS dan JRMS diamankan di wilayah hukum Kejari Minahasa, Sulawesi Utara, tanpa perlawanan. Keduanya disebut berasal dari Kabupaten Minahasa dan berperan sebagai pihak swasta atau pelaksana proyek infrastruktur di Kabupaten Boven Digoel.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah koordinasi antarwilayah kejaksaan untuk mendukung proses penanganan perkara yang ditangani tim penyidik tindak pidana khusus.

Perkara ini berkaitan dengan proyek Pembangunan Lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap arah Kantor DPR pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan informasi dalam laporan tersebut, proyek yang bernilai belasan miliar rupiah itu diduga mengalami penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Hasil ekspos perkara dan koordinasi dengan tim ahli fisik serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebut mengindikasikan kerugian keuangan negara lebih dari Rp4,9 miliar. Nilai tersebut perlu merujuk pada dokumen resmi hasil penghitungan kerugian negara untuk memastikan angka dan cakupan tahun anggaran yang dimaksud.

Setelah diamankan, AFS dan JRMS menjalani pemeriksaan administrasi awal di Kejari Minahasa. Keduanya selanjutnya direncanakan dibawa ke Papua Selatan untuk diserahkan kepada tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Merauke, sebagaimana disebutkan dalam laporan SulutOne.

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari proses hukum lanjutan guna mendukung pemeriksaan dan pendalaman perkara sesuai kewenangan penyidik.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan proyek infrastruktur pemerintahan daerah yang menggunakan anggaran negara. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap fakta perkara, termasuk dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Hingga informasi ini disusun, keterangan resmi lebih lanjut mengenai pasal yang disangkakan, identitas lengkap para tersangka, serta perkembangan pemeriksaan belum dicantumkan dalam bahan sumber yang tersedia.

Kedua tersangka tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *