
KABAR DIGOEL, TANAH MERAH â Bupati Boven Digoel, Roni Omba, menegaskan bahwa finalisasi Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) Tahun 2027 harus berorientasi pada kualitas perencanaan pembangunan, bukan sekadar memenuhi kelengkapan administrasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Persiapan Asistensi dan Finalisasi Renja-SKPD Tahun 2027 melalui SIPD Perencanaan di Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, Jumat (23/10/2026).
Bupati Roni Omba meminta seluruh kepala perangkat daerah memastikan dokumen perencanaan disusun secara konsisten, terukur, realistis, sesuai kewenangan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
âFinalisasi Renja bukan sekadar menuntaskan penginputan SIPD, melainkan memastikan kualitas arah pembangunan,â tegas Roni Omba dalam arahannya.
Bupati menekankan pentingnya sinkronisasi dokumen perencanaan, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025â2029, Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, hingga Renja-SKPD masing-masing perangkat daerah.
Menurutnya, setiap kepala perangkat daerah harus mampu menjelaskan keterkaitan antara sasaran RPJMD, sasaran Renstra, prioritas RKPD, serta program, kegiatan, dan subkegiatan yang direncanakan.
Ia juga mengingatkan agar perangkat daerah tidak sekadar menyalin program tahun sebelumnya. Setiap rencana kegiatan harus disesuaikan dengan arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah.
Selain itu, seluruh perangkat daerah diminta menindaklanjuti hasil penajaman prioritas pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), percepatan penurunan stunting, prioritas nasional, prioritas Provinsi Papua Selatan, serta prioritas Kabupaten Boven Digoel.
Roni Omba menegaskan bahwa setiap program dan kegiatan harus memberikan kontribusi yang jelas terhadap pencapaian target pembangunan. Penandaan atau tagging dalam dokumen perencanaan juga tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif.
Menurutnya, setiap penandaan harus mencerminkan target kinerja, lokasi pelaksanaan, penerima manfaat, serta dukungan pendanaan yang relevan.
Ketidaksesuaian dokumen perencanaan, lanjutnya, dapat berdampak pada pelaksanaan pembangunan. Risiko tersebut meliputi kegiatan yang tidak mendukung sasaran daerah, target kinerja yang sulit diukur, perencanaan anggaran yang tidak tepat, hingga berulangnya proses koreksi dalam pengendalian dan evaluasi.
âJangan memindahkan persoalan yang seharusnya selesai pada tahap perencanaan menjadi persoalan pada tahap penganggaran dan pelaksanaan. Perbaikan harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,â tegasnya.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa tanggung jawab finalisasi Renja-SKPD berada pada kepala perangkat daerah, bukan semata-mata operator SIPD.
Kepala SKPD dan kepala distrik diminta menelaah substansi dokumen secara menyeluruh serta memastikan seluruh hasil asistensi ditindaklanjuti.
Sementara itu, Bapperida diminta melakukan verifikasi secara objektif dan mengembalikan dokumen yang belum sesuai untuk diperbaiki sebelum proses dilanjutkan.
Bupati juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk mematuhi jadwal dan mekanisme asistensi yang telah ditetapkan. Sekretaris Daerah diminta mengoordinasikan kedisiplinan perangkat daerah, sedangkan Kepala Bapperida diharapkan melaporkan perkembangan serta persoalan yang membutuhkan keputusan pimpinan.
Melalui rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel diharapkan mampu memperkuat sinkronisasi program antarperangkat daerah, meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, serta memastikan penggunaan anggaran Tahun 2027 lebih efektif dan tepat sasaran.
Bupati Roni Omba menegaskan bahwa dokumen perencanaan yang telah selesai disusun belum tentu berkualitas. Kualitas perencanaan harus dibuktikan melalui konsistensi program, target yang terukur, perhitungan yang realistis, kesesuaian kewenangan, dan manfaat nyata bagi masyarakat Boven Digoel.













