HATM Desak Pasar Perbatasan Resmi Segera Dibentuk di Yetetkun

Berita52 Dilihat
Advertisements

Kabardigoel, BOVEN DIGOEL, PAPUA SELATAN – Ketua Himpunan Anak Tanah Merah (HATM), Norbertus Wagi, mendesak Pemerintah Kabupaten Boven Digoel bersama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan instansi terkait segera membentuk pasar perbatasan resmi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Yetetkun, Distrik Ninati, Kabupaten Boven Digoel.

Desakan tersebut disampaikan menyikapi aktivitas perdagangan informal serta arus keluar masuk barang dan warga antara Indonesia dan Papua Nugini (PNG) yang, menurut HATM, perlu mendapat pengawasan dan pengaturan lebih terarah.

Norbertus menilai keberadaan PLBN Yetetkun seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai pintu pemeriksaan lintas negara, tetapi juga menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat, terutama Orang Asli Papua (OAP) sebagai pemilik hak ulayat.

“Jangan sampai PLBN Yetetkun yang dibangun dengan uang negara Rp127 miliar hanya menjadi jalur keuntungan pedagang luar, sementara pemilik tanah hanya menjadi penonton di negeri sendiri,” tegas Norbertus dalam pernyataan tertulisnya.

Norbertus mengusulkan tujuh langkah strategis yang dapat dipertimbangkan pemerintah daerah bersama instansi berwenang untuk menata aktivitas perdagangan lintas batas di Yetetkun.

Pertama, pemerintah daerah diminta menyiapkan lokasi pasar perbatasan resmi di sekitar PLBN. Pasar tersebut diharapkan menjadi tempat transaksi yang teratur, sehingga aktivitas perdagangan masyarakat Indonesia dan PNG dapat berlangsung dengan pengawasan yang jelas.

Kedua, HATM mendorong penyusunan regulasi perdagangan lintas batas yang mengatur jenis barang yang diperbolehkan, batas transaksi, serta larangan terhadap barang tertentu. Pengaturannya perlu diselaraskan dengan perjanjian perdagangan lintas batas Indonesia dan PNG serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, fungsi pelayanan kepabeanan, keimigrasian, dan karantina perlu diperkuat melalui koordinasi antarlembaga. Menurut Norbertus, pencatatan perlintasan orang dan barang penting untuk mendukung pengawasan, keamanan, serta pengelolaan potensi penerimaan negara dan daerah sesuai kewenangan masing-masing.

Ia menyebut sejumlah komoditas yang menurutnya bergerak dalam perdagangan lintas batas, antara lain pinang, sirih, minuman ringan, rokok, gula, dan beras dari Indonesia ke PNG. Sementara itu, vanili, gaharu, dan hasil hutan disebut sebagai komoditas yang berpotensi masuk dari PNG.

HATM menilai perdagangan komoditas tersebut perlu ditata dengan memperhatikan ketentuan kepabeanan, karantina, perlindungan lingkungan, dan peraturan perdagangan lintas negara.

Keempat, Norbertus mengusulkan pembentukan Koperasi Perbatasan Yetetkun yang melibatkan OAP, khususnya masyarakat pemilik hak ulayat di wilayah Ninati dan Yetetkun. Koperasi tersebut diharapkan dapat membuka akses usaha bagi masyarakat adat dan memperkuat posisi mereka dalam rantai perdagangan perbatasan.

Ia juga mengusulkan agar 70 persen lapak pasar diprioritaskan bagi mama-mama OAP sebagai upaya memperluas kesempatan berusaha bagi perempuan setempat.

Kelima, HATM mengusulkan penyediaan informasi kurs rupiah terhadap kina Papua Nugini pada papan informasi di kawasan PLBN. Langkah ini diharapkan membantu masyarakat memahami nilai tukar dan mengurangi risiko kerugian akibat perbedaan kurs dalam transaksi.

Keenam, Norbertus mendorong pembentukan satuan tugas terpadu ekonomi perbatasan yang melibatkan pengelola PLBN, aparat keamanan, Bea Cukai, karantina, pemerintah Distrik Ninati, serta perwakilan HATM. Satuan tugas tersebut diharapkan memperkuat koordinasi pengawasan jalur tidak resmi, pendataan aktivitas perdagangan, dan penyampaian informasi kepada masyarakat.

Ketujuh, ia meminta penyelesaian persoalan hak ulayat yang disebut masih menyisakan persoalan ganti rugi tanah adat sebesar Rp4,45 miliar. Menurut HATM, kejelasan penyelesaian hak masyarakat adat menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat terhadap pengelolaan kawasan perbatasan.

Dalam pernyataannya, Norbertus menyebut PLBN Yetetkun dibangun dengan anggaran sekitar Rp127 miliar dan diresmikan Presiden pada 2 Oktober 2024. Ia menilai keberadaan fasilitas tersebut perlu diikuti kebijakan ekonomi yang mampu membuka peluang usaha bagi masyarakat di wilayah perbatasan.

Menurutnya, aktivitas perdagangan yang berkembang tanpa pengaturan memadai berisiko menyulitkan pencatatan arus barang, pengawasan lintas batas, dan perlindungan kepentingan ekonomi masyarakat lokal.

Karena itu, HATM meminta Pemerintah Kabupaten Boven Digoel berkoordinasi dengan BNPP, Bea Cukai, Imigrasi, karantina, serta instansi terkait lainnya untuk mengkaji usulan tersebut sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Norbertus menegaskan HATM mendukung keberadaan PLBN Yetetkun sebagai beranda depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, ia berharap pengembangan kawasan perbatasan turut memperhatikan hak masyarakat adat, membuka kesempatan ekonomi bagi warga lokal, dan mendorong tata kelola perdagangan yang tertib.

“Kami meminta pasar perbatasan resmi dan koperasi OAP segera dibentuk,” demikian penegasan Norbertus Wagi selaku Ketua HATM.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *