Komunitas Lintas Batas Soroti Kesepakatan dengan PLBN Yatetkun

Berita56 Dilihat
Advertisements

KABARDIGOEL, BOVEN DIGOEL – Komunitas Lintas Batas menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan sejumlah poin kesepakatan bersama pihak Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Yatetkun. Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian antara kesepakatan yang telah dibangun dengan aktivitas keluar-masuk barang di kawasan perbatasan Indonesia-Papua Nugini (PNG).

Ketua Komunitas Lintas Batas, Rikson, mengatakan bahwa sejumlah ketentuan yang sebelumnya disepakati bersama belum dilaksanakan secara konsisten. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan dalam aktivitas perdagangan dan mobilitas barang di wilayah perbatasan.

Menurut Rikson, salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut berkaitan dengan pembatasan jumlah barang impor yang melintasi kawasan perbatasan. Dalam ketentuan yang disepakati, jumlah barang dibatasi maksimal 100 ton.

Namun, berdasarkan hasil pemantauan Komunitas Lintas Batas di lapangan, volume barang dan jasa yang masuk maupun melintasi PLBN Yatetkun diduga telah melebihi batas yang disepakati.

“Kalau kita melihat kembali kesepakatan yang sudah dibuat bersama, seharusnya semua pihak menjalankan setiap poin yang telah disetujui. Tetapi kenyataannya, kami melihat masih ada ketidaksesuaian antara kesepakatan dengan aktivitas yang berlangsung di lapangan,” ujar Rikson.

Ia juga menyampaikan dugaan adanya permainan dalam pelaksanaan kesepakatan tersebut. Namun, dugaan itu menurutnya perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan terhadap mekanisme pengawasan serta pencatatan barang yang melintasi PLBN Yatetkun.

Rikson menegaskan, keberatan yang disampaikan Komunitas Lintas Batas bukan bertujuan menghambat aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan. Sebaliknya, pihaknya menginginkan agar seluruh kegiatan perdagangan dan mobilitas barang tetap berjalan sesuai aturan serta kesepakatan yang telah dibangun bersama.

Menurutnya, kesepakatan bersama tidak boleh sekadar menjadi dokumen formal, tetapi harus dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pihak yang terlibat. Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, diperlukan penjelasan terbuka agar tidak memunculkan kecurigaan maupun konflik di tengah masyarakat.

Komunitas Lintas Batas berharap pihak PLBN Yatetkun dapat memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan poin-poin kesepakatan tersebut, termasuk mekanisme pengawasan dan pengendalian jumlah barang yang melintasi kawasan perbatasan.

Dengan adanya penjelasan dan evaluasi bersama, diharapkan aktivitas perdagangan di perbatasan Indonesia-PNG dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan memberikan kepastian aturan bagi seluruh masyarakat.

Komunitas Lintas Batas juga berharap PLBN Yatetkun dapat menjalankan fungsinya tidak hanya sebagai pintu keluar-masuk orang dan barang, tetapi juga sebagai institusi yang menjamin ketertiban serta pengawasan aktivitas di kawasan perbatasan.

Kabardigoel Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *