
Kabardigoel, Boven Digoel — Pemerintah Kabupaten Boven Digoel menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan sikap dan deklarasi Gereja Paroki Hati Kudus Tanah Merah yang secara tegas menolak peredaran minuman keras (miras), narkoba, dan segala bentuk perjudian di tengah masyarakat.
Staf Ahli Bupati Boven Digoel, Ulos Anumbon, mengatakan sikap yang diambil Gereja Paroki Hati Kudus merupakan langkah mulia dan strategis dalam menjaga martabat manusia serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif. Menurutnya, miras, narkoba, dan perjudian tidak hanya merusak moral, tetapi juga berdampak langsung terhadap keharmonisan keluarga dan ketenteraman sosial.
“Pada dasarnya pemerintah daerah sangat mendukung langkah-langkah positif yang ditempuh pihak Gereja Katolik dengan menolak keras peredaran miras di Boven Digoel. Ini hal positif yang perlu kita saling mendukung,” ujar Ulos Anumbon, Selasa (16/12/2025).
Ia menilai deklarasi tersebut sebagai bentuk kepedulian nyata gereja dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang sehat, aman, dan bermoral. Keterlibatan aktif lembaga keagamaan dinilai sangat penting sebagai mitra strategis pemerintah dalam upaya pencegahan dan pembinaan moral masyarakat.
Lebih lanjut, Ulos Anumbon menegaskan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel berkomitmen mendukung setiap upaya gereja dan seluruh elemen masyarakat dalam memberantas miras, narkoba, dan perjudian. Ketiga hal tersebut disebut sebagai ancaman serius bagi masa depan generasi muda serta stabilitas sosial daerah.
Pemerintah daerah berharap deklarasi tersebut tidak berhenti pada pernyataan sikap semata, melainkan diikuti dengan aksi nyata dan kerja sama lintas sektor demi mewujudkan Boven Digoel yang aman, sehat, dan bermartabat secara berkelanjutan.
“Jangan sampai deklarasi ini hanya menjadi pernyataan sikap, tetapi harus diwujudkan melalui aksi nyata bersama seluruh pihak untuk melawan peredaran miras di Boven Digoel,” tegasnya.







